Kantor Bea Cukai Batam |
"Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di 2 tempat pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 12.51 WIB yang pertama di rumah Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam atas nama Susila Brata di Komplek Bea Cukai Jalan Bunga Raya Baloi Indah Kota Batam," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangannya, Selasa (12/5/2020).
Selain itu penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Batam atas nama M Munif. Dari penggeledahan tersebut untuk sementara diamankan 3 (tiga) buah ponsel, 1 (satu) buah flashdisk.
Sementara itu hari ini penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020. Pemeriksaan dilaksanakan bertempat di Kejaksaan Negeri Batam.
Adapun 5 saksi yang dimintai keterangannya antara lain :
1. Susila Brata selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam
2. Yosef Hendriyansah selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam.
3. Rully Ardian sebagai Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam.
4. Bambang Lusanto Gustomo sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam.
5. M. Munif Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai Batam.
Diketahui, Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, pada hari Senin tanggal 27 April 2020 telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 guna melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020.
Hari menyebut dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses import tekstil tersebut berawal pada tanggal 2 Maret 2020, ditemukan 27 kontainer milik PT. FIB (Flemings Indo Batam) dan PT. PGP (Peter Garmindo Prima) ditegah oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok. Setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT. PGP sebanyak 5.075 roll dan PT. FIB sebanyak 3.075 roll.
Selain itu didalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China.
Baca Juga : Dampak Pendemi Covid-19, Jumlah Penumpang di Pelabuhan Domestik Batam Mengalami Penurunan
Bahwa fakta yang sebenarnya kontainer berisi kain brokat, sutra dan satin tersebut berangkat dari Pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia dan berakhir di Batam. Pada saat kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT. FIB dan PT. PGP tersebut kemudian di bongkar dan dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.
Selanjutnya setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda, kemudian kontainer asal tersebut diisi dengan kain lain yang berbeda dengan muatan awalnya, yaitu diisi dengan kain polister yang harganya lebih murah dan kemudian diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok dan sesampainya di Pelabuhan Tanjung Priok kontainer tersebut rencananya akan dikirim ke alamat tujuan yaitu Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark Cakung Jakarta Timur.
(Red)
sumber : Detik.com
Advertisement