Iklan

Kenaikan Iuran BPJS Dimasa Pendemi Dinilai Tidak Tepat, Ini Jawaban Istana

Kamis, Mei 14, 2020 WIB Last Updated 2020-05-14T12:32:13Z
Advertisement
Foto : Pelayanan di salah satu kantor BPJS.
Jakarta - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, apalagi di tengah masa pandemi virus Corona (COVID-19), panen kritik. Kantor Staf Presiden (KSP) dari pihak Istana Kepresidenan angkat bicara.

"Terkait dengan itu sebenarnya di dalam konteks potret negara juga kita lihat bahwa negara juga dalam situasi yang sulit kan. Artinya, penerimaan negara juga menurun drastis. Jadi justru semangat solidaritas kita di dalam situasi ini," kata Plt Deputi II KSP bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial, Ekologi, dan Budaya Strategis, Abetnego Tarigan saat dimintai konfirmasi, Kamis (14/5/2020).

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan diteken Presiden Jokowi lewat Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Padahal besaran iuran BPJS Kesehatan sempat digugat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). KPCDI menggugat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

"Bukan pasalnya yang dibatalkan. Kan harus diingat MA bukan lembaga penuntut tarif, itu filosofis, kemudian MA pasti nggak akan berupaya untuk melampaui kewenangannya dalam hal teknis. Jadi yang dibatalkan terkait dengan dilakukan penyesuaian," ujar Abetnego.

Baca Juga : Data Bermasalah, Jokowi Minta Warga Yang Belum Dapat Bansos Melapor

Abetnego menegaskan bahwa kenaikan iuran itu adalah dalam rangka perbaikan jaminan kesehatan nasional. Ia juga membantah kenaikan ini bertentangan dengan putusan MA yang membatalkan kenaikan sebelumnya. Namun Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS lewat Perpres 64/2020.

"Orang nanya kok dinaikin lagi? Nah, makanya ada konsep bantuan iuran itu karena memang setelah dihitung kalau yang kami terima penjelasannya ya, di dalam rapat rapat persiapan dulu ya. Itu yang diinformasikan ke kami. Itu memang dengan angka segitu itu yang memang punya prospek sustainability, keberlanjutan soal iuran pengelolaan BPJS itu," ucap Abetnego.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya mendapat kritikan dari anggota DPR. Anggota DPR dari F-Gerindra, Fadli Zon, misalnya, yang menyebut kebijakan ini absurd.

"Pak Jokowi, kenaikan iuran BPJS di tengah pandemi dan setelah ada keputusan MA menurunkannya, benar-benar absurd," kata Fadli yang bercuit di Twitter, Kamis (14/5).

Baca Juga : Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Alasan Jokowi

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, juga mengkritik keputusan Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Saleh menilai kebijakan pemerintah tidak tepat karena situasi saat ini sedang pandemi Corona.

"Saya sangat menyesalkan keluarnya Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasalnya, di dalam Perpres itu, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Padahal warga masyarakat banyak yang berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (13/5).

  • Pelita Today Channel 
Seorang Ibu mengaku anaknya Diperlakukan tidak adil oleh oknum polisi di Medan..


sumber : Detiknews

Advertisement

  • Kenaikan Iuran BPJS Dimasa Pendemi Dinilai Tidak Tepat, Ini Jawaban Istana

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x