Kondisi gerai PS Store di Condet, Jaktim, Selasa (28/7/2020) malam. (Sachril Agustin Berutu/detikcom) |
Jakarta - Kantor Wilayah Bea-Cukai Jakarta menyita 190 handphone (HP) ilegal senilai Rp 61,3 juta dari PS Store.
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea-Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie, mengungkap ratusan HP ilegal ini berhasil disita berkat proses penyidikan yang panjang.
"Iya jadi kenapa kita bisa mendapatkan nilai transaksi (190 handphone) tahun-tahun di 2017, 2018 itu ya, (karena) prosesnya cukup panjang, gitu lho," kata Ricky saat dihubungi detik.com, Selasa (28/7/2020).
"Jadi itu proses yang panjang, gitu kan. Karena informasi dari masyarakat ini kan ternyata banyak gerainya (PS Store), gitu ya. Nah kita menelusuri itu (sejak 2017), semua gerai itu, gitu. Nah dari penyelidikan-penyelidikan, itu memakan proses, kemudian di 2019 baru tahapan penyidikan itu baru dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, gitu," lanjutnya.
Ricky menjelaskan kasus ini berawal saat Bea-Cukai menerima informasi dari masyarakat bahwa ada toko yang menjual handphone dengan harga miring. Penyelidikan pun dilakukan. Dia mengungkapkan penyitaan handphone ilegal ini awalnya dilakukan di PS Store yang berada di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur (Jaktim).
Baca Juga : Dituding Mendanai Peretasan Data Denny Siregar, Haikal Hassan Seret PPATK
Usai mengamankan barang bukti dari gerai di Condet, Bea-Cukai melakukan pengembangan. Ricky mengatakan penyidikan dilakukan secara hati-hati agar tidak terendus atau ketahuan.
"Jadi setelah kita tegah (sita) beberapa store, itu ada beberapa store kan, jadi tidak langsung 1 store sekian banyak (langsung menyita 190 handphone ilegal). Jadi kita tunggu momen, baru kita tangkap, gitu kan. Jadi ada beberapa store, terkumpullah 190 itu," ucapnya.
"(Penyitaan 190 handphone itu dari) beberapa gerai, jadi dikumpulkan. Ya ada (penyitaan dari gerai PS Store) yang di Tangerang, ada yang di Depok, gitu lho. Pada saat penyitaannya itu tertangkap tangan," ujar Ricky.
Saat ini, kata Ricky, Bea-Cukai telah melimpahkan berkas penyidikan berupa barang bukti 190 handphone ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim. Kasus PS pun, lanjutnya, sudah dilimpahkan ke Kejari Jaktim.
Ricky pun mengimbau masyarakat tidak tergiur barang yang dijual dengan harga murah. Dari adanya kasus ini, Ricky ingin agar pelaku bisnis bisa menjalankan usaha dengan legal atau jujur.
"Yang kedua, memberikan edukasi ke masyarakat, jadi jangan mudah diiming-imingi barang murah, harga miring, gitu kan. Tentunya khawatir barang itu ilegal atau rusak, gitu ya," tandas dia.
Dalam kasus kepabeanan ini, pemilik PS Store berinisial PS telah ditetapkan sebagai tersangka. PS kini menjadi tahanan kota. PS diduga melakukan pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Saat ini berkas dakwaan perkara bos PS Store sedang disusun oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Nantinya jika sudah selesai akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk segera disidangkan.
"Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, yaitu penahanan kota, di rumahnya," kata Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti, saat dihubungi, Selasa (28/7). (R03)
Artikel ini disadur dan telah terbit di detikNews.com dengan judul.. Kasus HP Ilegal PS Store Ternyata Sejak 2017, Begini Proses Panjangnya
Advertisement