Foto (ist) : Kantor Bawaslu Batam |
Batam - Pemberhentian penyidikan kasus laporan warga terkait pencatutan KTP/Indentitas untuk dijadikan sebagai barang bukti dukungan calon independen tanpa izin pemilik, akhirnya dihentikan.
Dihentikannya laporan tersebut adalah hasil dari keputusan Centra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari tiga lembaga penegak hukum Pemilu di Kota Batam, yakni Badan Pegawasan Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan dan Kepolisian.
Kepada Silabuskepri.co.id, Bawaslu Batam menjelaskan, pihaknya menilai kasus pencatutan KTP tanpa izin yang merupakan syarat untuk maju dari jalur independen adalah tindakan pidana.
“Setelah kita mendapat laporan dari warga terkait adanya pencatutan KTP tanpa izin, langsung kita plenokan dan memeriksa beberapa saksi. Kita menilai ini adalah pelanggaran pidana pemilu. Tapi setelah kita rapatkan dengan Gakkumdu, timbul kesimpulan bahwa masalah ini tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” kata Komisioner Divisi Hukum, Humas dan Hubal Mangihut Rajagukguk,SE., MM.
Mangihut menjelaskan, Bawaslu Batam tidak memutuskan perkara tersebut diberhentikan. Namun hal tersebut adalah hasil dari keputusan Gakkumdu.
“Dihentikannya laporan warga bukan wewenang dan keputusan Bawaslu Batam. Tapi hasil dari keputusan Gakkumdu,” jelasnya.
Mangihut menilai, pihaknya telah mendorong supaya kasus tersebut lanjut ke tahap penyelidikan. Akan tetapi, pihak dari penyidik beralasan tidak mendapat siapa pemberi KTP tersebut.
“Dasarnya Gakkumdu menghentikan laporan tersebut dikarenakan pihak penyidik tidak bisa mengetahui siapa pemberi KTP tersebut kepada calon. Dalam berkas yang kita periksa, tidak ada disebutkan siapa yang memberi KTP dan siapa yang akan dipidanakan,” pungkasnya.
Hal serupa diungkapkan oleh Bosar Hasibuan selaku Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, dimana dari Bawaslu telah mengumpulkan berkas-berkas terkait kasus tersebut. Namun hal tersebut tidak berpengaruhi jika dari Gakkumdu sendiri mengatakan laporan Pencatutan KTP tanpa izin tidak memiliki unsur pelanggaran Pilkada.
“Selama tahap verifikasi faktual calon independen, kita mendapat 4 laporan yang masuk, dan semua kita terima dan registrasi. Perlu kami jelaskan bahwa setiap menerima laporan, kita selalu didampingi oleh pihak Centra Gakkumdu. Artinya dalam hal pengambilan keputusan di Centra Gakkumdu, apabila satu lembaga saja tidak sependapat atau beranggapan bahwa tindak pidana itu belum memenuhi unsur, maka laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” kata Bosar.
Dalam hal ini, lanjut Bosar, pihak Bawaslu Batam tidak serta-merta mengambil keputusan sendiri.
“Kita dari pihak Bawaslu Batam sudah memberikan klarifikasi dan pemaparan fakta-fakta bahwa laporan tersebut sudah masuk dalam ranah dugaan pidana pemilu, namun di Centra Gakkumdu ada yang menyampaikan bahwa hal tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Artinya keputusan tersebut bukan hanya keputusan dari Bawaslu. Kita sudah perjuangkan namun di Centra Gakkumdu berpandangan lain,” tutur Bosar.
Baca Juga : Apresiasi Dukungan Pemko Batam Sensus Penduduk 2020, BPS Batam Serahkan PiagamBosar menjelaskan, dasar dihentikannya laporan pencatutan KTP tanpa izin dikarenakan tidak adanya kesepakatan bersama di Centra Gakkumdu.
“Dasar dihentikannya laporan tersebut dikarenakan tidak adanya kesepakatan bersama di Centra Gakkumdu,” katanya kepada Silabuskepri saat ditemui di Kantornya. Selasa (14/7/2020).
Bawaslu sendiri telah menerima laporan tersebut dan melakukan register. Artinya kata Bosar, Bawaslu sudah melakukan kajian-kajian dugaan terkait tindak pidana pemilu. Namun di forum rapat Centra Gakkumdu ada yang beranggapan lain, sehingga kasus ini dihentikan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Batam, Syailendra Reza menjelaskan keputusan bukan wewenang Bawaslu Batam. Namun adalah keputusan dari Gakkumdu kota Batam.
“Terkait laporan pencatutan KTP inisial (DBT dan IKD) dihentikan di tahap proses rapat Gakkumdu tahap kedua, jadi bukan Bawaslu yang memutuskan menghentikan tapi Gakkumdu,” pungkas Reza. (SK)
Advertisement