Foto : Gedung DPRD Batam |
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi mengatakan dalam waktu dekat, tersangka akan ditetapkan.
"Untuk kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi di DPRD Batam, Insya Allah dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka," kata Dedie usai mengikuti upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 secara virtual di Aula Sasana R Soeprapto, Kantor Kejaksaan Negeri Batam. Rabu (22/7/2020) dikutip dari Batamtoday.
Dedie menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam waktu dekat sudah ada. Namun, pihaknya belum bisa menetapkan tersangka dengan cepat karena yang dihadapi adalah orang-orang berpendidikan.
"Kalau kita terburu-buru, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan melakukan upaya hukum Praperadilan. Maka dari itu, penyidik perlu kehati-hatian dalam menetapkan seseorang atau menuduhkan seseorang sebagai tersangka," kata dia.
Baca Juga : Membandel ! Ditpam BP Batam Kembali Amankan Pelaku Tambang Pasir Ilegal
Lanjut Dedie, selain kasus dugaan korupsi di DPRD Batam. Pihak Kejari Batam juga sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi lain. Tetapi untuk tersangkanya juga belum diumumkan.
"Alat bukti yang lain sudah ada, perhitungan kerugian negara dari BPKP juga dalam waktu dekat akan rampung. Tunggu waktunya, akan ada penetapan tersangka," tutupnya. (R03).
Advertisement