Iklan

Ketua KPK Ingatkan Petahana Soal Poles Citra dengan Dana Penanganan COVID-19

Sabtu, Juli 18, 2020 WIB Last Updated 2020-07-19T14:01:48Z
Advertisement
Foto : Ketua KPK, Firli Bahuri
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi sanksi para petahana, yang menggunakan program penanganan pandemi COVID-19 untuk pencitraan diri jelang pilkada.

“Diperlukan kehadiran penyelenggara pemilu dalam hal ini KPK dan Bawaslu sejak dini untuk mengingatkan. Dan memberi sanksi bagi para petahana yang menggunakan program penanganan pandemi COVID-19 seperti bansos untuk pencitraan diri. Yang marak terjadi jelang pilkada serentak yang tinggal menghitung hari,” ucap Firli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/7/2020).

Sanksinya, kata Ketua KPK, bisa sampai pembatalan dirinya sebagai calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Adapun pasal itu mengatur “Kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih”.

Ketua KPK pun menyatakan.
Jelang pilkada, lembaganya menerima laporan sejumlah oknum kepala daerah. Mereka mengambil kesempatan untuk meningkatkan citra diri di hadapan masyarakat dengan “membonceng” penggunaan dana penanganan COVID-19 dari pemerintah pusat.

Ketua KPK mengungkapkan dana penanganan COVID-19 dijadikan sarana sosialisasi diri atau alat kampanye. Seperti memasang foto mereka pada bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi.

“Tidak sedikit informasi perihal cara oknum kepala daerah petahana yang hanya bermodalkan selembar stiker foto atau spanduk raksasa. Mendompleng bantuan sosial yang berasal dari uang negara, bukan dari kantong pribadi mereka, yang diterima KPK,” ungkap Firli dikutip induk imperiumdaily.com ini.

KPK Tegaskan Tidak Elok Kepala Daerah Pencitraan dengan Bansos

Selain tidak elok dilihat, Ketua KPK mengatakan hal itu tentunya telah mencederai niat baik. Dan kewajiban pemerintah membantu rakyat di masa pandemi saat ini.

Menurut Ketua KPK, demokrasi yang sesungguhnya mesti menyediakan ruang adu program untuk meraih suara pemilih. Bukan memainkan segala cara untuk meraih kemenangan.

“Saya imbau kepada kepala daerah yang kembali ikut kontestasi pilkada serentak Desember 2020, stop poles citra Anda dengan dana penanganan COVID-19,” ujar Firli.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri juga sudah mensinyalir sejumlah oknum bupati/wali kota sengaja memperbesar alokasi anggaran COVID-19 untuk pencitraan pribadi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Ada daerah yang kecil, tapi ada daerah yang justru sangat besar seperti Jember sampai Rp570 miliar. Usut punya usut ternyata mau Pilkada. Ini jadi perhatian KPK, bukan tidak kami perhatikan ini,” kata Firli di Palembang, Kamis, dikutip Nusadaily.com dari Antara.

sumber : Nusadaily
Advertisement

  • Ketua KPK Ingatkan Petahana Soal Poles Citra dengan Dana Penanganan COVID-19

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x