Iklan

Oknum Ditpam Terjaring OTT Polda Kepri, Ini Respon BP Batam

Kamis, Juli 30, 2020 WIB Last Updated 2020-07-30T14:43:54Z
Advertisement
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Dendi Gustinandar (foto Humas)

Batam -
BP Batam menjelaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum pegawai Ditpam BP Batam yang  diamankan oleh aparat Kepolisian Polda Kepri dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan dugaan Pemalsuan Faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) senilai Rp2,8 milyar.

Dalam keterangan pers yang diterima awak media ini, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Dendi Gustinandar, menjelaskan beberapa hal sebagai berikut.

Baca Juga : Sejak 2016, BP Batam Pertahankan Opini WTP Laporan Keuangan

1. Dalam proses pelayanan dokumen lahan, Faktur UWT diterbitkan secara online dan hanya bisa dilihat atau diakses oleh pemohon.

2. Kami tegaskan bahwa BP Batam tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum yang telah memalsukan faktur UWT.

3. Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terpengaruh dan hendaknya selalu waspada dengan praktek penipuan, pencaloan, dan hal-hal lainnya yang akan merugikan di kemudian hari.
(R01)

Advertisement

  • Oknum Ditpam Terjaring OTT Polda Kepri, Ini Respon BP Batam

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x