Foto : Humas Polda Kepri |
Batam – Pelarian tersangka kasus dugaan investasi bodong modus penukaran mata uang asing berinisial V alias K berakhir masuk bui, setelah Tim Reskrimum Polda Kepri berhasil bekuk pelaku di kampung halamannya.
Pelaku berhasil menipu 11 orang yang menjadi korban, dimana salah satunya merupakan Warga Negara Malaysia dengan totalnya hampir Rp13 milyar dan ditangkap di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara.
Hal ini diungkapkan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, di Mapolda, Rabu(22/07).
Ia mengatakan, Tersangka melarikan diri Setelah melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban-korban nya, kerugian ditaksir mencapai Rp. 12.900.000.000,-.
Tersangka Inisial V alias K diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan bekerja sebagai Kasir disalah satu Money Change di daerah Nagoya, Kota Batam.
“Ketika perbuatan nya sudah mulai dicurigai oleh korban-korbannya, V alias K melarikan diri dan meninggalkan Kota Batam serta menjual rumahnya yang berada di Batam sehingga tidak bisa dihubungi lagi serta tidak diketahui lagi keberadaannya”. Kata Wadir Reskrimum.
Kata Dia, Kemudian Tim berhasil melacak keberadaan tersangka serta diamankan di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di polres Manado, Sulawesi Utara. Pada tanggal 18 Juli 2020 tersangka dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut”.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh keterangan bahwa ada kurang lebih 11 orang yang menjadi korban dimana salah satunya merupakan Warga Negara Malaysia yang telah menjadi korban investasi bodong atau fiktif tersebut, dengan total uang yang telah diterima tersangka selama menjalankan aksinya sekitar 12 Milyar lebih.” ujarnya.
Ia mengatkan, Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membujuk korban nya untuk melakukan Investasi penukaran pecahan uang $ 50 ditukar dengan uang pecahan $ 1.000 .
Dimana nantinya akan ada agen atau pembeli untuk pecahan uang $ 1.000 tersebut dengan mengimingi korban akan mendapat keuntungan dalam setiap 1 lembar pecahan $ 1.000 berupa point sebanyak 20 point atau sebesar Rp. 20.000 dibayarkan setiap harinya kecuali hari minggu kepada korban nya.
“Tersangka berinisial V alias K, jenis kelamin Laki-Laki, Agama Budha, Alamat di Komplek Indah Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam dan Barang bukti yang diamanakan adalah beberapa unit Handphone, Buku Tabungan, Kwitansi, Uang Tunai Rp.13 juta dan Rekening Koran atas nama tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatan nya tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau pasal 372 jo pasal 64 kuhp, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Dihimbau kepada korban lainnya untuk bersedia menyampaikan Laporan pengaduan ke Polda Kepri, saat ini korban yang telah melapor sebanyak dua orang, disampaikan kepada Masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming investasi fiktif yang jelas tidak logis” tutupnya. (Humas Polda Kepri)
Advertisement