Foto : Istimewa |
Otto menegaskan bahwa, peristiwa itu berawal pada tanggal 5 Juli 2020. Denny Siregar mem-posting kepada Telkomsel kenapa data bisa dibuka. Lalu pada 10 Juli 2020, Denny Siregar akhirnya melapor ke Polda.
"Denny Siregar adalah influencer yang terkenal dan selalu menjaga data pribadi. Ada kekhawatiran keamanan keluarganya. Rumah Denny Siregar didatangi orang dan kadang-kadang ada yang duduk di dekat rumah Denny Siregar dan membuat keluarga ketakutan; sangat terganggu sekali dan mengancam pekerjaannya," beber Otto dalam keterangan persnya, Jumat (17/7/2020).
Menurut Otto, pembukaan data pribadi membuat tidak aman dan tidak ada rahasia. Mereka mendorong DPR RI membuat UU perlindungan data pribadi. Tegasnya, peristiwa ini tidak hanya untuk Denny Siregar, tapi untuk kepentingan orang banyak.
"Hal lebih penting kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia dan perbuatan ini pidana dan bisa dituntut secara pidana dan perdata. Jangan hanya tanggung jawab si pekerja. Namun, majikan turut bertanggung jawab terhadap kejadian ini. Dalam hal ini, Telkomsel," papar Otto.
Jelas Otto, komisaris, direksi, dan pemegang saham dapat juga diminta pertanggungjawabannya jika terbuki mendukung dan apabila ada perbuatan yang melawan hukum. Otto pun berharap Bareskrim mau mengungkap tidak hanya berhenti di outsourcing aja.
"Pekerjaan seperti ini tidak boleh di-outsourching-kan, termasuk customer service. Secara UU, costumer service tidak boleh di-outsourcing-kan. Kami mengimbau Mabes Polri mengusut bila perlu sampai pemegang saham," tegas Otto.
Baca Juga : Ceramah Provokatif dan Langgar PSBB, Bahar bin Smith Kembali DipenjaraOtto mengaku mempersiapkan tuntutan perdata kepada Telkomsel dan pihak-pihak terkait. Dia menegaskan jika Denny Siregar merasa tidak ada tempat tinggal lagi, sudah merasa tidak nyaman dan terganggu. Otto pun meminta pemerintah harus turun tangan menyelesaikannya.
Denny Siregar mengaku menerima banyak kiriman barang setiap hari ke rumahnya. Setiap hari 4-5 kali kiriman. Ada juga orang duduk- duduk dekat rumahnya. Denny mengaku merasakan intimidasi mental.
"Saya khawatir ada perkusi kepada saya dan kemungkinan ada penyerangan kepada saya. Sampai sekarang, kami alami teror mental dan pengiriman barang COD yang meminta rumah untuk membayar. Saya sejak lama berbeda pandangan politik dan saya banyak mengamati isu radikalisme. Saya anggap ini puncak untuk pelemahan kepada saya," papar Denny.
Otto Hasibuan pun menegaskan, "Telkomsel harus bertanggung jawab sebagai perusahaan besar menjaga kerahasiaan data pelanggan. Kami bawa ke ranah hukum," kata Otto.
"Rencana Senin kami somasi Telkomsel, mengajak Telkomsel memperbaiki sistem supaya tidak kebocoran data. Secara hukum merupakan tanggung jawab Telkomsel sebagai badan hukum. Sebelum gugatan masuk, kami masukkan dulu somasi. Tanpa somasi, harusnya Telkomsel memberikan klarifikasi kepada Denny Siregar. Telkomsel belum responsif kepada Denny Siregar," pungkas Otto.
Penasehat Hukum Muannas Alaidid menambahkan, "Jangan-jangan ini melibatkan otoritas. Apapun hasilnya dari aparat, kita hormati. Langkah hukum dipimpin Pak Otto. Terhadap ada gugatan Rp15 triliun kepada Telkomsel bukan dari Denny Siregar," tutupnya. (**)
Artikel ini disadur dan telah tayang di media wartaekonomi.co.id, dengan link :
https://www.google.com/amp/s/amp.wartaekonomi.co.id/berita295238/denny-siregar-terintimidasi-otto-hasibuan-kami-somasi-telkomsel
Advertisement