Wakil Walikota Batam, Amsakar Ahmad (baju putih) saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Batam (Foto MCB) |
Batam - Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menghadiri rapat paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2020 di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Kamis (27/8/2020).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Batam, Kamaludin tersebut, diputuskan kesepakatan akan dibahas lebih lanjut. Agenda selanjutnya yakni Tanggapan dan Jawaban Wali Kota Batam, yang akan digelar Jumat (28/8/2020).
“Meskipun dalam waktu yang terbatas, kami harapkan walikota dapat mempersiapkan dan jawabannya agar Ranperda ini dapat segera dibahas lebih lanjut,” kata Kamaluddin.
Salah satu yang mencuat dalam pandangan umum adalah perihal penurunan pendapatan daerah. Namun umumnya, fraksi memahami hal ini merupakan akibat pandemi Covid-19. Hal ini senada dengan yang disampaikan Walikota Batam Muhammad Rudi, Senin lalu.
Namun demikian, Pemko Batam dapat terus melakukan berbagai upaya memaksimalkan potensi pendapatan. Selain itu, Pemko Batam diingatkan untuk tetap melakukan program prorakyat, terlebih karena imbas pandemi Covid-19.
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengapresiasi pandangan yang disampaikan seluruh fraksi DPRD Batam. Pada prinsipnya, Pemko Batam menampung aspirasi tersebut dan akan dibahas pada agenda-agenda selanjutnya.
“Pandangan umum tadi akan kami jawab. Tadi sudah diagendakan Jumat besok,” ucap Amsakar.
Baca Juga : Ranperda Perubahan APBD Tahun 2020, PAD Kota Batam Turun Hingga 31,28 Persen
Sebelumnya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Batam Beserta Nota Keuangan Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020.
Adapun rinciannya yakni, penerimaan pendapatan dan pembiayaan semula sebesar
Rp3.013.894.580.542,07 berubah menjadi Rp 2.593.084.529.418,44 atau turun 13,96 persen. Kemudian pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020 semula sebesar Rp 2.958.894.580.542,07 berubah menjadi Rp 2.557.703.996.680,27 atau turun 13,56 persen.
“Perubahan pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020 diantaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD), semula sebesar
Rp1.499.536.772.588,46 berubah menjadi Rp 1.030.466.996.128,27 atau turun 31,28 persen,” kata Rudi, Senin (24/8), lalu.
Adapun sumber penerimaan PAD diantaranya adalah pajak daerah semula sebesar Rp 1.225.272.547.554,19 berubah menjadi Rp 831.729.178.616,00 atau turun 32,12 persen. Kemudian, Retribusi Daerah semula sebesar Rp 124.510.000.000,00 berubah menjadi Rp 82.126.417.304,48 atau turun 34,04 persen.
Selanjutnya adalah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, semula sebesar Rp 11.685.992.811,00 berubah menjadi Rp 8.601.742.730,00 atau turun 26,39 persen. Kemudian lain-lain PAD ya sah semula sebesar Rp 138.068.232.223,27 berubah menjadi Rp 108.009.657.477,79 turun 21,77 persen.
“Sedangkan dana perimbangan yang semula sebesar Rp 1.122.250.236.200,00 berubah menjadi
Rp 1.136.574.471.091,00 atau naik 1,28 persen,” katanya.
Sementara, belanja daerah dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020 semula sebesar Rp 3.013.894.580.542,07 berubah menjadi Rp 2.593.084.529.418,44 atau turun 13,96 persen.
Rencana belanja daerah ini di alokasikan untuk belanja tidak langsung semula sebesar Rp 1.097.735.712.311,45 berubah menjadi Rp 1.071.998.556.231,58 atau turun 2,3 persen. Kemudian belanja langsung semula sebesar Rp 1.916.158.868.230,62 berubah menjadi Rp1.521.085.973.186,86 atau turun 20,62 persen.
Namun ditegaskan Rudi bahwa alokasi belanja tetap memenuhi urusan pendidikan minimal sebesar 20 persen sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kemudian juga urusan kesehatan minimal sebesar 10 persen sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Untuk belanja tidak langsung diarahkan untuk belanja pegawai, belanja hibah, bantuan sosial dan belanja tidak terduga. Dimana merupakan ketentuan dari Pemerintah Pusat dan kebijakan Pemerintah Daerah yang dilandaskan pada ketentuan perundangan yang berlaku.
Mengakomodir usulan tambahan kegiatan atau sub kegiatan sepanjang kegiatan tersebut bersifat penting atau mendesak, berorientasi publik dan dapat dilakukan pada Tahun Anggaran berjalan, serta mengakomodasi kewajiban Pemerintah Kota Batam kepada pihak ketiga.
“Sementara penerimaan pembiayaan perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 55.000.000.000,00 berubah menjadi Rp 35.380.532.738,17 atau turun 35,67 persen,” jelasnya. (MCB)
Advertisement