Foto Sekwan DPRD Batam saat digiring Kejari Batam |
Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2017-2019 yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp2 miliar.
Kejari Batam menyampaikan inisial AR Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam ditetapkan menjadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Batam, Dedie kepada wartawan saat melakukan konferensi pers di lantai II gedung Kejari Batam. Kamis (6/8/2020).
Lanjut Dedie, meski dalam hal ini sudah ada saksi yang telah mengembilkan sebagian kerugian negara, tidak menutupi kemungkinan bahwa akan ada tersangka lainnya.
"Kita tunggu saja tanggal mainnya," kata Dedie.
Untuk proses lebih lebih lanjut, pada hari ini tersangka AR kemudian dibawa ke Tanjungpinang untuk dilakukannya penahanan.
"Untuk proses lebih lanjut, tersangka AR akan dibawa ke Tanjungpinang," ujar Dedie. (SK)
Advertisement