Iklan

Saksi Sebut Ponsel Kondisi 'Batangan' Dibeli Putra Siregar di Batam

Rabu, Agustus 19, 2020 WIB Last Updated 2020-08-18T18:19:39Z
Advertisement
Putra Siregar saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Foto Tribunnews).

Jakarta -
Bos toko ponsel PS Store, Putra Siregar, didakwa melakukan penimbunan, menjual, dan memberikan barang impor ilegal. Jaksa mengungkapkan Putra membeli ponsel dalam kondisi 'batangan' di Batam.

Hal itu terungkap saat jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) karyawan PS Store Batam, Nur Ravina, di persidangan. Dalam BAP-nya, Ravina mengatakan Putra Siregar menjual ponsel yang tidak memiliki dus dan garansi resmi dari Batam.

"Bahwa benar sepengetahuan saksi, HP (handphone) yang dikirim ke Putra Siregar dari Batam merupakan HP batangan tanpa perlengkapan lain, seperti dus, buku, ataupun kartu garansi. Sedangkan yang dijual di toko Putra Siregar Batam terdapat juga yang isinya lengkap, seperti dus, kartu garansi, seperti merek resmi Vivo, Oppo. Selain yang tidak dalam keadaan lengkap antara lain merek Sony, Samsung, dan HTC," ucap jaksa saat membacakan BAP Ravina.

Jaksa juga mengungkapkan Putra sendirilah yang membeli ponsel batangan itu dan menjual ponsel itu di PS Store. Namun Ravina mengaku tak tahu dari mana ponsel batangan itu didapat Putra.

"Kemudian saksi juga katakan bahwa HP tersebut berasal dari pembelian yang dilakukan oleh terdakwa sendiri. Namun dari pihak mananya, saya tidak mengetahui karena di toko Putra Siregar Merakyat Batam tidak membeli HP dari perorangan dan tidak melayani tukar tambah HP," ungkap jaksa.

Baca Juga : Mengaku di Serang Buzzer, Simak Pembelaan Putra Siregar Soal Kasus HP Ilegal

Revina yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan tidak membantah keterangan itu. Dia hanya menegaskan keterangan itu saat 2017.

"(Itu) 2017. Itu kan BAP sudah lama. Dan sekarang alhamdulillah kita sudah berkembang," katanya.

"Apakah memang dalam keadaannya seperti itu keadaan saat saksi di-BAP, memang nggak terima barang bekas perorangan?" tanya jaksa.

"Masih belum," jawab Revina.

Selanjutnya, Nur Ravina, mengatakan harga jual handphone (HP) di PS Store lebih murah dibanding toko lain. Harga bisa berbeda jauh hingga Rp 500 ribu.

"Saya kemarin ke mal juga untuk ngecek harga iPhone di mal, saya kurang tahu kenapa harganya lebih tinggi di mall," kata Ravina saat bersaksi di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020).

"Berapa selisihnya?" Tanya jaksa.

"Bisa Rp 500 ribu kalau iPhone," jawab Ravina.

Sementara itu, mantan karyawan PS Store, La Hata mengatakan PS Store belum memiliki izin usaha saat Bea Cukai menyelidiki dugaan barang impor ilegal saat 2017 lalu. La Hata menyebut surat izin usaha dibuat setelah Bea Cukai menyelidiki kasus barang impor ilegal.

Awalnya, jaksa penuntut umum menanyakan prihal izin usaha di PS Store cabang Condet, Jakarta Timur, ke La Hata. Kemudian La Hata mengaku PS Store memiliki izin usaha setelah ada penindakan Bea Cukai.

"Izin usaha dari mana?" Tanya jaksa di persidangan di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Selasa (18/8/2020).

"Dari lurah," kata La Hata.

"Jadi Setelah ada penindakan kejadian ini, itu baru ada SIUP ya?" Tanya jaksa dan diamini La Hata.

Baca Juga : Terancam 2-8 Tahun Penjara, Putra Siregar Didakwa Menimbun dan Menjual Barang Impor Ilegal

Selain itu, La Hata mengaku tugasnya sebagai penanggung jawab PS Store Condet kerap menyetor hasil penjualan ke Putra Siregar. Sehari, kata La Hata, dia bisa menyetor uang ratusan juta ke Putra.

"(Uang dikirim) ke Bank atas nama Putra Siregar. (Sehari) ratusan, bisa Rp 200 juta," ucap La Hata.

Dia juga mentaksir uang hasil penjualan Putra sejak 2016 hingga 2019 ada miliaran rupiah. Dia juga menyebut uang hasil penjualan PS Store semua dipegang Putra.

"Sampai (miliaran). Semua uang dikirm ke PT langsung," ujar La Hata.

Menurut La Hata, HP yang dijual Putra Siregar di PS Store memang lebih murah sejak dia bekerja di PS Store pada 2017.

"(Harga) lebih rendah yang mulia," kata La Hata.

"Selisih Rp 100 sampai Rp 50 ribu," ucapnya.

La Hata mengaku tidak tahu kenapa PS Store menjual HP lebih murah dibanding toko lain. Yang dia tahu, PS Store mengambil untung sedikit.

"Kurang tahu. Setahu saya yang mulia, kami ambil untung sedikit saja," ucapnya.

Putra Siregar bin Imran Siregar didakwa melakukan penimbunan dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan. Jaksa menilai perbuatan Putra merupakan tindak pidana.

Putra didakwa melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. (**)

Artikel ini disadur dan telah tayang di  detikNews.com
Advertisement

  • Saksi Sebut Ponsel Kondisi 'Batangan' Dibeli Putra Siregar di Batam

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x