Foto Istimewa (dok.Antaranews) |
Medan - Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 358 kg yang merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda dengan mengamankan dua tersangka.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko, Jumat, menyebutkan ganja kering itu merupakan hasil tangkapan Polsek Pancur Batu seberat 114 kg dan Satres Narkoba Polrestaabes Medan seberat 240 kg.
Sunarko mengatakan bahwa pengungkapan kasus ganja ini merupakan prestasi bagi personel kepolisian.
"Saya juga merasa miris sebab selama 3 bulan saya bertugas di Medan cukup banyak narkoba. Medan memang pasar besar peredaran narkoba," ujarnya.
Baca Juga : Anggota DPRD Sumut yang Aniaya Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka
Dari 358 kg ganja yang berhasil diungkap, menurut dia, telah menyelamatkan 1,7 juta pengguna.
"Dalam kesempatan ini saya mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama memberantas narkoba," katanya.
Pada tanggal 14 Mei 2020, kata dia, Polsek Pancur Batu meringkus dua orang tersangka narkotika, yakni IT (35) warga Kuta Cane Lama, Kelurahan Babusalam, Kabupaten Aceh Tenggara, dan SA (56) warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Dari kedua tersangka, petugas menyita 118 kg ganja.
Baca Juga : Bikin Polri Malu, Seperti Ini Nasib Polisi yang Minta Duit Turis Jepang
Sehari kemudian, 15 Mei 2020, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk pengedar narkoba MR (47) di Jalan Gatot Subroto/Amal, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah.
Dari tersangka, petugas menyita 240 kg ganja yang disembunyikan di dalam kamar MR.
"Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 111 Ayat (2) subs Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun," katanya menjelaskan.
sumber : Antaranews.com
Advertisement