Sidang lanjutan kasus penimbunan dan penjualan HP ilegal oleh PS Store. (Foto:detikcom) |
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang lanjutan kasus bos toko ponsel PS Store, Putra Siregar.
Sidang kali ini mendengar kan ahli dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sidang dilakukan di PN Jaktim, Jl Dr Sumarno, Jakarta Timur, Senin (31/8/2020). Selain menghadirkan ahli Kemenperin, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli dari Bea-Cukai.
Ahli tata niaga dari Kemenperin Ahmad Fuad mengatakan dirinya telah melakukan pengecekan pada ponsel yang dijual di PS Store. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia menyebut ponsel-ponsel tersebut tidak terdaftar di Kemenperin.
"Tidak tercatat, tidak ada terdaftar di Kementerian Perindustrian," ujar Ahmad dalam persidangan.
Baca Juga : Saksi Sebut Ponsel Kondisi 'Batangan' Dibeli Putra Siregar di Batam
Ahmad mengatakan, jika sebuah ponsel tercatat di Kemenperin, berarti telah melalui proses pabean yang sesuai. Menurutnya, proses yang perlu dijalani hingga mendapatkan izin perlu dilakukan secara runut.
"Ponsel yang tercatat di (Kementerian) Perindustrian berarti dia sudah melalui proses yang sesuai. Karena proses tata niaga itu runut, dari sertifikasi sampai masuk ke wilayah Indonesia," tuturnya.
Ahmad menjelaskan, sebelum mendapatkan izin untuk diedarkan barang impor perlu lebih dulu melalui proses perizinan di Bea-Cukai. Selanjutnya proses akan masuk untuk pencatatan di Kemenperin dan dilanjutkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mendapatkan izin frekuensi dan berlanjut ke Kementerian Perdagangan.
"Akan dilanjutkan ke (Kementerian) Perdagangan untuk proses yang sama, di mana produk akan dicatat dan dibuatkan surat persetujuan impor. Dilanjutkan dengan kegiatan verifikasi, di mana yang terdaftar akan dicek. Dari situ setelah diverifikasi diperbolehkan masuk ke Indonesia," tuturnya.
Baca Juga : Saksi Beberkan Kronologi Kasus Putra Siregar, Berawal Pengiriman Ponsel ke Bandung
Ahmad menilai, PS Store melanggar 3 peraturan kementerian. Dimana menurutnya, dalam hasil pemeriksaan ponsel PS Store tidak terdaftar dalam Kemenperin hingga tidak adanya izin frekuensi.
"Melihat dari ponsel yang diajukan pada saya itu tidak terlihat adanya nomor mesin dan izin frekuensi, diuji pada sistem nomor IMEI (international mobile equipment identity) tidak terdaftar sehingga tidak ada kegiatan pendaftaran di pengujian. Tidak ada surat resmi dan impor. Tiga aturan menteri dilanggar," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Putra Siregar bin Imran Siregar didakwa melakukan penimbunan dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan. Jaksa menilai perbuatan Putra sebagai tindak pidana.
Putra didakwa melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Sementara itu, Kuasa hukum Putra Siregar mengatakan akan membuktikan IMEI ponsel yang dijual kliennya terdaftar.
"Akan kami buktikan ke depan, bahwa di antara itu masih ada barang-barang yang terdaftar IMEI-nya," ujar kuasa hukum Putra Siregar, Rizky Rizgantara, dilansir dari pemberitaan detiknews.com.
Rizky menyebut ponsel yang diperiksa tersebut hanya sampel dari seluruh ponsel yang dijual.
"Tadi yang diperiksa disidang hanya sampel saja, jadi belum tahu keseluruhanya gimana," kata Rizky.
Rizky menuturkan, IMEI harus didaftarkan bila ponsel dalam kondisi baru. Sedangkan menurutnya, ponsel yang di jual PS Store merupakan barang bekas.
"Saya tanya hanya untuk terhadap barang second atau barang baru. Dia (ahli) bilang kan barang baru, sementara mayoritas di antara yang 191 itukan menjual barang second," tuturnya.
Selain masalah IMEI, Rizky juga menuturkan pihaknya akan membuktikan terkait pembayaran pajak. Menurutnya, bukti-bukti ini akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan.
"Masalah barang, masalah pajak, nanti melalui saksi yang meringankan akan kami ungkap. Dua saksi yang akan kami hadirkan," tuturnya. (***)
Artikel ini disadur dan telah tayang di detikNews.com dengan judul "Jual HP Ilegal, Ahli Nilai Bos PS Store Langgar 3 Aturan Kementerian"
Advertisement