Sidang perdana kasus HP ilegal bos PS Store, Putra Siregar, di PN Jaktim (Zunita Amalia Putri/detikcom) |
Jakarta - Putra Siregar, pengusaha muda asal Kota Batam, terdakwa kasus kepemilikan ponsel ilegal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020) sore.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Timur, Elly Supaini, Putra Siregar bin Imran Siregar di dakwa melakukan penimbunan, menjual, dan memberikan barang impor ilegal. Jaksa menyebut perbuatan Putra merupakan tindak pidana.
“Bahwa terdakwa Putra Siregar bin Imran Siregar menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102,” ujar jaksa penuntut umum, Elly Supaini.
Kasus ini berawal sejak 2017 ketika Putra membuka counter handphone di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, yang menjual berbagai jenis merek handphone. Jaksa mengatakan Putra membeli barang dari seorang DPO dan mengambil barang di Batam, transaksi beli dan mengambil barang ini dilakukan sejak April 2017.
Jaksa menyebut Putra tidak sendirian dalam menjalankan usahanya. Dia kemudian menunjuk La Hata untuk mengkoordinir penerimaan barang, distribusi barang, serta menerima uang setoran penjualan sekaligus mentransfer hasil penjualan counter ke Putra setiap hari. Uang yang ditransfer setiap hari itu, kata jaksa, senilai Rp 100-300 juta.
“Di mana dari hasil penjualan handphone tersebut terdakwa memperoleh transferan yaitu berkisar antara Rp 100-300 juta setiap kali transfer yang dilakukan La Hata,” ungkap jaksa.
Singkat cerita, pada 10 November 2017, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea-Cukai Kanwil Direktorat Jenderal Bea-Cukai (DJBC) Jakarta memperoleh informasi terkait penjualan merek handphone berbagai merek yang diduga belum menyelesaikan kebijakan kepabeanannya. Kemudian tim melakukan pemeriksa dan ternyata nomor IMEI handphone yang ada di PS Store tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Saksi Frengki Tokoro dan saksi Agus Hatuaon selaku dan Penyidikan Bea Cukai Kanwil DJBC Jakarta sebagai pegawai Bea Cukai Kanwil Jakarta melakukan pengecekan secara acak terhadap nomor IMEI handphone yang ada di toko tersebut dengan menggunakan website https://kemenperin.go.id/imei,” katanya.
“Bahwa kemudian setelah dilakukan pengecekan terhadap handphone yang berada di toko tersebut, diketahui IMEI handphone yang dijual oleh terdakwa melalui counter Putra Siregar Phone Shop Condet tersebut tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian,” imbuhnya.
Atas hasil pengecekan itu, Bea Cukai kemudian menyita 150 unit handphone berbagai merek. Tak hanya itu, jaksa juga mengatakan Bea Cukai menyita buku catatan counter, struk jual-beli, slip setoran, hingga buku kuitansi penjualan barang, serta buku catatan persediaan barang PS Store.
Jaksa mengatakan 150 handphone dan dokumen itu berasal dari sejumlah counter PS Store, antara lain counter PS Store Condet, PS Store Sawangan Depok, dan PS Store KH Hasyim Asyari Tangerang. Bea Cukai juga menyita uang tunai hasil penjualan PS Store senilai Rp 7 juta.
Lebih lanjut, jaksa mengatakan dari 191 unit handphone yang didapat Putra Siregar dari Batam itu didatangkan dari bukan wilayah kepabeanan, sehingga tidak membayar PPN atau PPh sebagaimana aturan Kementerian Keuangan. Jadi perbuatan Putra Siregar menimbulkan kerugian sebesar Rp 26 juta.
“Sehingga penerimaan oleh negara yang tidak dapat diterima oleh negara akibat perbuatan terdakwa yang berasal dari PPN dan PPh sebesar Rp 26.322.919,” ucap jaksa Elly.
Atas perbuatannya itu, Putra didakwa melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman sanksi pidana penjara 2-8 tahun.
Sumber : detikcom
Advertisement