Iklan

Jika Pajak Mobil Baru 0%, Harga Mobil Bisa Terjun Bebas Puluhan Juta

Jumat, September 18, 2020 WIB Last Updated 2020-09-18T15:44:56Z
Advertisement
Model berpose saat peluncuran New Avanza dan New Veloz di Jakarta. (Foto Bisnis.com)

Jakarta - Gaikindo dan Kementerian perindustrian mengusulkan relaksasi pajak 0% untuk setiap pembelian mobil baru ke Kementerian keuangan. Memang belum jelas, jenis pajak apa yang akan direlaksasi oleh pemerintah, apakah PPnBM, BBN, PKB atau malah ketiganya sekaligus.

Wacana relaksasi pajak ini diajukan demi memberi stimulus pada pasar mobil dalam negeri. Penjualan mobil yang terpuruk akibat pandemi virus corona sebenarnya sudah menunjukkan tanda akan bangkit. Namun kebijakan PSBB terbaru di DKI Jakarta, angka positif corona yang terus bertambah, dan ancaman resesi membuat pasar mobil dalam negeri dikhawatirkan akan merana lagi.

Wacana pembebasan pajak ini sudah diutarakan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang. Agus menyatakan sudah mengajukan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0%.

"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai bulan Desember 2020," katanya, Senin (14/9), dikutip dari CNBC.

Tak diketahui apakah penghapusan pajak mobil baru akan mampu mendongkrak penjualan. Yang jelas, ada selisih harga yang sangat besar antara mobil baru yang kena pajak dan mobil baru yang bebas pajak.

Sebagai ilustrasi, detikOto mencoba mensimulasikan menggunakan produk Toyota Rush 1.5 S MT TRD tahun 2020. Untuk wilayah Jakarta, mobil ini dibanderol Rp 266.600.000 (situs resmi Toyota Indonesia).

Baca Juga : Gegara Kondisi Pasar Masih Loyo, Honda Tunda Peluncuran Model Baru

Karena Toyota Rush hanya menggendog mesin 1.496cc, pajak PPnBM Toyota Rush mencapai 10 persen (PP Nomor 22 Tahun 2014). Jika dilihat dari harga jualnya yang Rp 266.600.000, maka konsumen akan mendapat keringanan pajak sebesar Rp 26.600.000.

Selanjutnya jika pemerintah mengabulkan relaksasi pajak 0% untuk BBN (Bea Balik Nama) saja, maka berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Toyota Rush 1.5 S MT, konsumen akan mendapatkan keringanan pajak sebesar Rp 24.750.000.

Sedangkan saat pemerintah hanya merelaksasi pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) saja, berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Toyota Rush 1.5 S MT. Maka konsumen akan mendapat keringanan pajak sebesar Rp 4.158.000.

Namun jika pemerintah merelaksasi seluruh pajak kendaraan baru, baik PPnBM, BBN atau BKB, maka konsumen Toyota Rush 1.5 S MT ini bisa menghemat biaya atau tidak perlu mengeluarkan pajak sebesar Rp 55.508.000.

Namun sebagai catatan, untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) itu tergantung dari masing-masing daerah. Artinya bisa jadi Toyota Rush di satu daerah bisa lebih murah dibandingkan daerah lainnya. Selain itu harga mobil bisa lebih murah lagi, jika ada program penjualan menarik dari masing-masing pabrikan.

Sumber : detikNews.com
Advertisement

  • Jika Pajak Mobil Baru 0%, Harga Mobil Bisa Terjun Bebas Puluhan Juta

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x