Advertisement
Foto Kota Jakarta (MI) |
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSSB ini berlaku mulai 14 September 2020, sehingga kegiatan perkantoran ditiadakan.
Hal itu setelah melihat perkembangan kasus covid-19 DKI Jakarta dan dukungan fasilitas rumah sakit yang sudah dianggap darurat.
"Dalam rapat disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Baca Juga : Mata Kering Karena Pakai Masker, Ketahui Kiat Mencegah dan Menanganinya
Ia mengatakan bila tak ada kebijakan darurat di Jakarta, maka efeknya akan menyebabkan kematian karena Covid-19 akan tinggi di Jakarta. (**)
sumber : CNBC Indonesia
Advertisement