Foto Istimewa |
Batam - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam menetapkan nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batam pada Pilkada 2020, yaitu Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid sebagai nomor urut satu dan Muhammad Rudi-Amsakar Achmad nomor urut dua yang juga petahana.
Penetapan nomor undian itu sesuai dengan pengundian yang dilakukan kedua pasangan calon peserta Pilkada Kota Batam, dalam Rapat Pleno terbuka KPU Batam. Kamis (24/9/2020).
"Nomor urut ini digunakan untuk surat suara, kepentingan kampanye," kata Ketua KPU Batam Herigen membacakan surat keputusan KPU.
Nomor urut tersebut nantinya akan dipasang pada hari pemilihan suara.
Penetapan nomor urut itu melalui dua tahapan, sesuai dengan petunjuk teknis KPU RI. Pertama, pengambilan bola berangka untuk mengetahui pasangan calon yang pertama kali mendapat kesempatan mengambil nomor urut dalam Pilkada.
Pasangan Lukita-Abdul Basyid yang datang pertama di ruang pertemuan mendapatkan kesempatan pertama untuk mengambil bola disusul pasangan Muhammad Rudi-Amsakar Achmad.
Baca Juga : Pilwako Batam, 2 Pasangan Calon Sudah Mendaftar ke KPU Batam
Abdul Basyid yang mewakili pasangan mengambil bola nomor 3, sedangkan Amsakar Achmad mendapatkan bola nomor 2. Sesuai kesepakatan, maka pasangan Muhammad-Rudi mendapatkan kesempatan pertama mengambil tabung berisi nomor urut.
Dari pengambilan tabung itu, didapatkan nomor urut dalam Pilkada, Lukita-Abdul Basyid nomor 1 dan Muhammad Rudi-Amsakar Achmad nomor 2.
Lukita-Abdul Basyid diusul PDIP, PKB dan Partai Gerindra serta Muhammad Rudi-Amsakar Achmad diusul Partai Nasdem, Partai Golkar, PKS, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, PPP, dan PSI.
Dalam rapat, Ketua KPU sempat menyampaikan permohonan maaf atas perubahan rencana rapat pleno terbuka, yang awalnya dapat dihadiri pasangan (istri) dari para calon serta tim kampanye, namun menjadi hanya dihadiri pasangan calon dan seorang penghubung saja.
Ia mengatakan perubahan itu sesuai dengan PKPU yang baru diterima KPU Batam, Kamis dini hari.
"Kami mohon maaf, terjadi perubahan, PKPU mengatur pelaksanaan rapat pleno pengundian nomor urut yang menentukan jumlah peserta yang bisa hadir, sehingga harus ubah komposisi," kata dia.
Perubahan itu, lanjut dia, demi kepentingan kemaslahatan bersama agar pelaksanaan tahapan pilkada dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan kesehatan bersama di masa pandemi COVID-19. (R02/AN)