Iklan

Kuasa Hukum dan Keluarga Protes Penangkapan Gus Nur, Polri Persilakan Praperadilan

Minggu, Oktober 25, 2020 WIB Last Updated 2020-12-01T05:46:25Z
Advertisement

 

Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur (Ist)

Jakarta - Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur akhirnya ditangkap. Gus Nur ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU).


Namun, kuasa hukum dan keluarga Gus Nur melayangkan protes berkaitan dengan penangkapan yang berlangsung tengah malam. Gus Nur sebelumnya ditangkap tim dari Bareskrim Polri pada Sabtu (24/10) dini hari di rumahnya di Malang.


"Tengah malam, masuk rumah, geledah rumah orang, yang mereka lakukan itu," ujar Munjiat (21), anak kedua Gus Nur, kepada detikcom di rumahnya, Sabtu (24/10/2020).



Polisi sendiri datang dengan surat perintah penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti. Polisi datang saat Gus Nur sedang melakukan bekam usai pulang dari mengikuti pengajian di Kedungkandang, Kota Malang.


"Harapannya kalau memang salah ditangkap nggak apa-apa, kalau nggak salah dibebaskan. Jangan disalah-salahkan. Sekarang yang salah dibenarkan, yang benar disalahkan," kata Munjiat.


Baca Juga : Hina Moeldoko di FB, Muhammad Basmi Langsung Diciduk Bareskrim Polri


Hal senada disampaikan kuasa hukum Gus Nur, Andry Ermawan. Andry menilai penangkapan tersebut dinilai tak prosedural.


"Karena kan Gus Nur dalam penangkapan itu sudah jadi tersangka. Sementara ini kan kalau proseduralnya minimal panggilan dulu sebagai saksi, ada lidik, setelah itu dipanggil lagi, ada dua barang bukti," tegas Andry kepada detikcom, Sabtu (24/10).


"Kalau dia tidak kooperatif baru bisa dijemput paksa. Nah ini kan tidak. Kami juga menyayangkan ditangkap malam-malam hari. Tengah malam di atas pukul 23.00 WIB," tambahnya.


Namun Polri menegaskan bila tidak ada yang salah dengan penangkapan Gus Nur. Bilamana ada protes, Polri mempersilakan untuk diajukan melalui prosedur hukum yang ada.


"Semua sudah sesuai prosedur," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, saat dihubungi, Minggu (25/10/2020).


"Kalau ada yang tidak pas silakan diajukan ke praperadilan," imbuh Irjen Argo.


Gus Nur sebelumnya diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan menghina NU lewat video di channel YouTube. Video itu tayang dalam akun YouTube MUNJIAT Channel. Dalam video tersebut Gus Nur tampak sedang berbincang dengan Refly Harun. Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020.


Baca Juga : Tidak Diizinkan Masuk Bareskrim Polri, Gatot Nurmantyo Cs Bacakan Petisi


Pada menit 3.45, Gus Nur kemudian menyampaikan pendapatnya soal kondisi NU saat ini. Menurut Gus Nur, NU saat ini tidak seperti NU yang dulu.


"Sebelum rezim ini, kemana jalan dikawal Banser. Saya adem ayem sama NU. Ndak pernah ada masalah. Nah, tapi setelah rezim ini lahir tiba-tiba 180 derajat itu berubah," ujarnya dalam video itu.


"Saya ibaratkan NU sekarang itu seperti bus umum. Sopirnya mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan. Dan penumpangnya itu kurang ajar semua. Merokok, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga," lanjutnya.


Gus Nur lantas menyebut sejumlah nama. Dia menyebut nama pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda, Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas hingga Ketum PBNU Said Aqil Siroj.


"Jadi saya kok pusing dengerin di bus yang namanya NU ini. Ya tadi itu, bisa jadi keneknya Abu Janda. Bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut. Dan sopirnya KH Aqil Siradj. Penumpangnya liberal, sekuler, PKI di situ numpuk," ungkapnya.


Gus Nur pun akhirnya ditangkap atas laporan dari NU. Gus Nur dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.


Sumber : Detikcom

Advertisement

  • Kuasa Hukum dan Keluarga Protes Penangkapan Gus Nur, Polri Persilakan Praperadilan

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x