Pejabat Pemko Batam saat melakukan penandatanganan netralitas Pilkada (Foto MCB) |
Batam - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam menandatangani pernyataan netralitas Pilkada. Pernyataan tersebut salah satu komitmen bahwa tidak akan mendukung salah satu pasangan calon yang akan bertarung pada Desember 2020 mendatang.
Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan, netralitas ASN menjadi kunci keberhasilan Pilkada. Karena itu, baik pemerintah pusat ataupun daerah memiliki peran penting untuk menjaga serta melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN.
“Dalam aturan yang ada ASN memang tidak boleh memihak kepada salah satu calon yang akan mengikuti Pilkada,” kata Syamsul di Dataran Engku Puti, Senin (19/10/2020).
Syamsul berharap hal ini bisa dijalankan seluruh ASN di lingkungan Pemko Batam. Sebab sudah ada sanksi yang sudah diatur dalam undang-undang. Jangan sampai ada ASN yang dikenakan sanksi karena melanggar aturan ini.
Kementerian PAN-RB, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
“Setiap Kecamatan ada tim Bawaslu yang memantau. Jadi jika ada rekomendasi dari Bawaslu nanti akan langsung dikirim ke KASN, sehingga nanti KASN yang akan memutuskan seperti apa sanksinya,” katanya.
Menurut Syamsul, pihaknya juga akan memasang spanduk di setiap dinas. Hal itu sebagai salah satu bentuk sosialisasi bahwa ASN memang harus benar-benar netralitas. Meskipun memiliki hak pilih tapi tetap tidak boleh menyatakan dukungan secara terang-terangan.
“Setiap kegiatan saya juga terus ingatkan kepada para ASN agar selalu menjaga netralitas,” katanya.
Sumber : MCB