Iklan

Terima SK dari BKN, PNS di BP Batam Kini Berubah Status Menjadi Penugasan

Selasa, November 24, 2020 WIB Last Updated 2020-12-01T05:46:20Z
Advertisement

 

Plh. Kepala BP Batam, Purwiyanto saat menerima SK dari perwakilan Kepala Biro SDM dalam Rapat Koordinasi dan Penyampaian Pertimbangan Teknis Kepala BKN (Foto Istimewa)

Batam - Setelah diserahkannya Pertimbangan Teknis Tentang Penugasan PNS kepada  perwakilan Kepala Biro SDM dari 24 Kementerian/Lembaga oleh Kepala BKN. 


Badan Pengusahaan (BP) Batam menerima Surat Keputusan Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diserahkan oleh perwakilan Kepala Biro SDM dalam Rapat Koordinasi dan Penyampaian Pertimbangan Teknis Kepala BKN Tentang Penugasan PNS pada BP Batam. Senin (23/11/2020), di Aston Hotel & Resort Bogor. 


Plh. Kepala BP Batam, Purwiyanto, dalam sambutannya mengatakan, jejak peran PNS yang telah mengabdi di BP Batam dan diserahi tugas oleh Pemerintah untuk mengelola Pulau Batam sebagai Daerah Industri hingga kini menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, telah berlangsung sejak 1985. 


“Untuk itu, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama yang sangat baik kepada Kementerian dan Lembaga yang telah menjadi instansi induk dari Pegawai BP Batam yang berstatus PNS selama ini,” ujar Purwiyanto. 


Ia kemudian melanjutkan, kegiatan tersebut digelar sebagai langkah awal untuk mentransformasikan status PNS BP Batam yang semula hanya dipekerjakan dan diperbantukan, menjadi Penugasan di BP Batam. 


Hal tersebut dikatakan Purwiyanto sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. 


“Saat ini, pegawai BP Batam terdiri dari PNS dan Non PNS, yang mana jumlah Pegawai Tetap BP Batam sebanyak 2.190 orang, terdiri dari Non PNS 573 orang dan PNS sebanyak 1.617 orang dengan status Diperbantukan sebanyak 1.547 orang dan yang berstatus Dipekerjakan/Ditugaskan sejumlah 70 orang,” jelas Purwiyanto


Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan, meski terikat dengan aturan pemerintah yang berlaku, hendaknya proses pengurusan kepegawaian di sebuah instansi dapat berlangsung lebih fleksibel. Selain itu, analisis jabatan dan analisis beban kerja pegawai harus relevan dengan perkembangan zaman.


“Banyak faktornya, mulai dari digitalisasi industri 4.0, inovasi-inovasi, dan pandemi Covid-19, turut mempengaruhi sistem kepegawaian. Karena besar kemungkinan jabatan-jabatan yang saat ini masih dibutuhkan, kelak tidak lagi relevan di masa yang akan datang,” ujar Bima Haria Wibisana.


Ia berharap, organisasi pemerintah dapat menjalankan pengelolaan SDM secara luwes, agar inventarisasi pegawai di masing-masing instansi dapat berlangsung tertib dan mampu menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.


Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Deputi Bidang Mutasi BKN, Aris Windiyanto, Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki, Kepala Biro SDM dan Organisasi BP Batam, Lilik Lujayanti, Kepala Biro SDM Kementerian Pertanian RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kementerian Perhubungan RI, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Kepala biro SDM kementerian ketenagakerjaan, serta perwakilan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian/Lembaga. (***)

Advertisement

  • Terima SK dari BKN, PNS di BP Batam Kini Berubah Status Menjadi Penugasan

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x