Iklan

Diperiksa 12 Jam, Habib Rizieq Shihab Langsung Ditahan

Minggu, Desember 13, 2020 WIB Last Updated 2020-12-13T03:14:52Z
Advertisement


Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020. (foto:viva)

Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Hal itu membuat Habib Rizieq terkejut.


"Yang mengejutkan kami pada hari Kamis, tanggal 10 Desember 2020, secara tiba-tiba Polda Metro Jaya mengumumkan saya sebagai tersangka. Tentunya saya, para pengacara semua, terkejut karena dua panggilan sebelumnya saya masih berstatus sebagai saksi, dan itu belum sempat diperiksa," kata Habib Rizieq seperti dilihat detikcom dalam YouTube Front TV, Sabtu (12/12/2020).


Habib Rizieq pernah dua kali dipanggil oleh polisi untuk diperiksa sebagai saksi, tetapi yang bersangkutan saat itu tidak memenuhi panggilan. Polisi juga sempat berujar akan menangkap Habib Rizieq setelah menetapkan tokoh FPI itu jadi tersangka.



Habib Rizieq mengatakan sebetulnya tetap akan datang ke pemeriksaan sesuai kesepakatan, yakni pada 14 Desember 2020. Namun dia tidak menyangka sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum menghadiri pemeriksaan.


Mendengar hal itu, Habib Rizieq pun membantah melarikan diri dan sembunyi. Dia menyebut, saat ditetapkan sebagai tersangka itu, dirinya masih berada di Megamendung.


"Rencana pemeriksaan tanggal 14 Desember, yaitu hari Senin yang akan datang ini, tapi karena pengumuman begitu mengejutkan pada hari Kamis tersebut saya sebagai tersangka, kemudian mendengar itu, tidak benar ada yang katakan saya sembunyi, saya lari, tidak benar, saya tetap berada di Markaz Syariat Megamendung," ujarnya.


Selain itu, Habib Rizieq menyebut langsung meminta pengacara untuk bertemu dengan penyidik Polda Metro Jaya begitu mendengar kabar statusnya menjadi tersangka. Pengacara saat itu diminta menanyakan terkait komitmen pemeriksaan pada 14 Desember.


"Begitu ada pengumuman semacam itu, Jumat pagi, tanggal 11 Desember, kita kirim lagi para pengacara untuk bertemu penyidik dan Alhamdulillah terjadi pertemuan dengan penyidik, ditanyakan oleh para pengacara bagaimana komitmen hari Senin 14 (Desember), apa itu batal atau bagaimana?" ucapnya.


Namun, saat itu, kata Habib Rizieq, penyidik menjelaskan tidak bisa menunggu lebih lama. Karena itulah, dia menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Sabtu (12/12) pagi.


Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.24 WIB. Setelah sekitar 12 jam menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq keluar dari gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.


Dengan tangan terborgol kabel ties, polisi langsung melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq di rumah tahanan (Rutan) narkoba Polda Metro Jaya. Dia akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.



sumber | Dok | detiknews

Advertisement

  • Diperiksa 12 Jam, Habib Rizieq Shihab Langsung Ditahan

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x