Foto Istimewa (Dok:MCB) |
Batam – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam dan Perubahan Perda 10/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SPD) ditunda.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna di DPRD Batam, yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Batam, Ruslan Ali Wasyim, dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Kamis (17/12/2020).
Amsakar mengatakan, penundaan Ranperda tersebut dilakukan karena masih terdapat beberapa hambatan dan perlu adanya pembahasan yang lebih mendalam oleh panitia khusus (pansus) yang menangani masing-masing perda.
“Untuk Ranperda RTRW, ditunda hingga 30 Desember,” ujarnya seperti dilansir dari Media Center Pemko Batam.
Lanjut Amsakar, sesuai laporan dari Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemda) DPRD Batam, Safari Ramadhan, terdapat dua persoalan yang membuat pansus perlu pembahasan lebih mendalam. Dua persoalan tersebut yakni terkait Kampung Tua yang masih terdapat alokasi lahan di dalamnya seluas 304 hektare.
“Kemudian masih adanya kawasan bandara yang di dalam wilayah KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan),” ujarnya.
Karena itu, kata Amsakar, DPRD membutuhkan waktu hingga 30 Desember untuk membahas kembali terkait Ranperda RTRW.
Kemudian untuk rencana perubahan Perda 10/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga dilakukan penundaan hingga 30 hari ke depan. Hal tersebut juga berdasarkan laporan Wakil Ketua Pansus, Nina Melannie, dalam sidang yang sama.
“Untuk perda ini ada perubahan terkait rencana menjadikan Badan Kesbangpol menjadi instansi vertikal. Namun, karena belum terlaksana, Kesbangpol masih dalam perangkat daerah Pemko Batam. Ini yang kita fokuskan,” ujarnya.
Selain kesbangpol, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan diubah nama. OPD tersebut yakni Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapeda), Dinas Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, perubahan tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD Batam, perubahan tugas pokok dan fungsi Inspektorat, serta perubahan tugas pokok dan fungsi RSUD.
“Nanti dibahas lagi dan DPRD minta waktu 30 hari. Kita fokusnya pada Kesbangpol tapi saat ini pada prinsipnya sudah terakomodir,” ujar Amsakar. (MCB)