Gisella Anastasia atau Gisel (Istragram Gisel) |
Jakarta - Polisi telah menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka kasus video asusila. Lalu, siapa penyebar pertama dari video syur itu?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih terus menyelidiki siapa yang pertama kali menyebarkan video syur itu hingga akhirnya menjadi konsumsi publik.
"(Soal penyebar pertama) masih kita terus melakukan pengejaran," kata Yusri saat dihubungi wartawan, Selasa (29/12/2020).
Sejauh ini polisi baru menetapkan dua tersangka terkait penyebaran video tersebut. Kedua tersangka itu berinisial PP sama MN.
"Ini baru PP sama MN yang penyebar masif itu," imbuh Yusri.
Yusri mengatakan, dari hasil forensik yang telah dilakukan penyidik, diketahui video asusila tersebut identik dengan Gisel. Selain itu, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes sudah mengakui bahwa merekalah pemeran di video syur itu.
"Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," terang Yusri.
Yusri menambahkan, video tersebut dibuat di salah satu hotel di daerah Medan pada 2017. Ini artinya, saat itu Gisel masih berstatus istri sah Gading Marten. Untuk diketahui, Gisel dan Gading bercerai pada 2019.
"Dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel di Medan," sambungnya.
Polisi kini masih akan mendalami keterangan kedua tersangka tersebut. Dalam waktu dekat, keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Apa rencana ke depan? Kita akan panggil kembali Saudari GA dan Saudara MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.
Lalu apa kata pelapor atas penetapan tersangka Gisel ini?
Pitra Romadoni, pelapor kasus video syur, mengapresiasi Polri yang telah menetapkan Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pitra mendorong Gisel meminta maaf ke publik.
"Setelah sekian lama kami menunggu kepastian hukum, akhirnya status GA dari saksi ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah bukti komitmen Polri dalam mendalami peristiwa tindak pidana dari hasil gelar perkara menetapkan saudari GA sebagai tersangka," kata Pitra dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020).
Pitra pun mendesak Gisel meminta maaf usai ditetapkan sebagai tersangka. Jika tidak, dia menyebut akan kembali melaporkan Gisel.
"Terhadap hal tersebut, sebaiknya Saudari GA meminta maaf kepada publik karena telah cukup bukti untuk dijadikan tersangka dalam dugaan kasus asusila. Kami mengimbau apabila tidak ada permintaan maaf dari yang bersangkutan, kemungkinan besar klien kami akan membuat laporan polisi dengan pasal penyebaran berita bohong," ucapnya.
Pitra beralasan Gisel memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan klarifikasinya yang pernah disampaikan ke publik.
"Dikarenakan pernyataan yang bersangkutan bertolak belakang dengan klarifikasinya terdahulu kepada masyarakat," ujarnya.
Kasus itu dilaporkan oleh Pitra pada awal November 2020 ke Polda Metro Jaya. (**)
Sumber : Detikcom