Iklan

Nama Wartawan Edy Mulyani Tidak Terdaftar di Data Online Dewan Pers

Minggu, Desember 20, 2020 WIB Last Updated 2020-12-22T17:23:23Z
Advertisement
Wartawan Edy Mulyadi (ist)


Jakarta -
Dewan Pers menanggapi surat Bareskrim Polri terkait status perusahaan media Forum News Network (FNN) dan kewartawanan Edy Mulyadi terkait video investigasi penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek. 


Dalam keterangannya, Dewan Pers menyatakan media FNN masih dalam proses mendaftar ke Dewan Pers.


"FNN itu memang masih dalam proses mendaftar ya, hanya belum beberapa persyaratan administratif. Setelah kami lihat data tentang FNN tadi, ternyata mereka mendaftar sudah sejak Oktober 2019," kata Ketua Penelitian Pendataan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ahmad Djauhar kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020).


Djauhar mengatakan, Edy Mulyadi merupakan salah satu wartawan yang didaftarkan FNN. 

"Awak redaksi yang didaftarkan termasuk Edy Mulyadi," ujarnya.


Menurut Djauhar, Edy Mulyadi masih aktif sebagai bagian redaksi FNN. Ia juga mengatakan Edy Mulyadi sudah memiliki pengalaman kerja selama 25 tahun.


"Bung Edy Mulyadi tercatat di FNN sebagai redaktur senior, berarti masih aktif sebagai awak redaksi, dengan pengalaman kerja 25 tahun," ungkapnya.


Sebelumnya, Bareskrim Polri menyurati Dewan Pers terkait status perusahaan media FNN dan kewartawanan Edy Mulyadi. Dewan Pers mengatakan media FNN belum terdaftar secara resmi. FNN masih dalam proses mendaftar ke Dewan Pers.


"FNN sedang dalam proses mendaftar," ujar Ketua Penelitian Pendataan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ahmad Djauhar kepada detikcom, Jumat (18/12).


Sementara itu, nama Edy Mulyadi juga belum ada di data online Dewan Pers. Hal itu diungkap oleh anggota Dewan Pers Asep Setiawan.


"Namanya (Edy Mulyadi) belum ditemukan di data online Dewan Pers," kata Asep.


Asep mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti permintaan Bareskrim Polri. 

"Dewan Pers akan segera menjawab permintaan Kabareskrim lagi dalam proses setelah surat sampai," lanjutnya.


Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengirim surat kepada Dewan Pers terkait wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi yang sempat menolak diperiksa tim penyidik. Surat tersebut dikirim untuk mengklarifikasi status perusahaan media dan kewartawanan Edy Mulyadi.


"Kemarin Saudara EM menolak diperiksa karena menyangkut UU Pers No 40 Tahun 1999. Hari ini Bareskrim Polri telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers terkait status kewartawanan dan perusahaan medianya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi melalui keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).


Andi berharap Dewan Pers menanggapi surat tersebut. Andi juga berharap Dewan Pers dapat memberi petunjuk terkait produk jurnalistik yang dibuat Edy terhadap peristiwa tindak pidana maupun perdata yang sedang diselidiki polisi.


"Bareskrim berharap Dewan Pers menanggapi tak hanya klarifikasi, namun juga arahan dan petunjuk bagi Polri terkait hubungan suatu peristiwa tindak pidana ataupun perdata dengan wartawan, termasuk produk jurnalistik yang disiarkan di perusahaan media ataupun pada perusahaan penerbitan pers," ujarnya. (***)



sumber : Detikcom

Advertisement

  • Nama Wartawan Edy Mulyani Tidak Terdaftar di Data Online Dewan Pers

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x