Iklan

Pemerintah Salurkan Bantuan 3,5 Juta Buat Pegiat UMKM, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Selasa, Desember 22, 2020 WIB Last Updated 2020-12-22T17:21:50Z
Advertisement
(Ilustrasi)


Jakarta
- Berita baik untuk para penggiat UMKM yang sedang berjuang di tengah pandemi saat ini. Pasalnya, ada bantuan langsung dari pemerintah Pusat.


Pegiat UMKM akan mendapatkan modal usaha. Bantuan pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) ini berupa uang Rp3,5 juta.


Program regular Kemensos berupa bantuan sosial (bansos) ditujukan bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan PKH (Program Keluarga Harapan).


Dilansir dari Pelitatoday.con dari kendalku.pikiran-rakyat.com, bantuan modal usaha ini diberikan kepada 10.000 KPM dan PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha mikro terdampak pandemi Covid-19.


Program yang diberi nama Bantuan Sosial Insentif Modal Usaha (BSIMU) ini, dibagikan dengan pembagian masing-masing Rp500.000.


Walau tidak harus melakukan pendaftaran khusus, namun masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Untuk yang masih bingung cara pengecekan daftar penerima bantuan UMKM dan syarat apa saja yang diperlukan, tidak perlu khawatir.   Berikut cara mendaftar untuk mendapatkan bantuan UMKM.



Syarat bantuan modal ;


1. Warga miskin/rentan miskin.


2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi


3. Memiliki usaha.


Cara Cek Peserta DTKS


1.Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, setelah masuk ke halaman utama pilih ID kepesertaan yang diinginkan. ID kepesertaan bisa menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS.


2.Setelah memilih ID, Anda bisa langsung memasukkan Nomor Kepesertaan.


3.Masukkan nama yang sesuai dengan ID yang telah Anda pilih.


4.Selanjutnya, masukkan empat huruf kode Captcha yang tertera di dalam kotak kode.


5.Terakhir klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru.


6.Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar beserta DTKS.


Jika Anda belum terdaftar dalam DTKS, maka Anda bisa mendaftarkan diri Anda terlebih dahulu. (**)

Advertisement

  • Pemerintah Salurkan Bantuan 3,5 Juta Buat Pegiat UMKM, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x