Edy Mulyadi (ist) |
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengirimkan surat ke Dewan Pers untuk meminta klarifikasi status kewartawanan dan perusahaan media dari Edy Mulyadi.
Edy Mulyadi dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi kemarin Kamis 17 Desember 2020 terkait dengan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Ia diperiksa terkait dengan reportase langsung kasus itu di lapangan dan diunggah di kanal YouTube 'Bang Edy Channel'.
"Hari ini Bareskrim Polri telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers terkait status kewartawanan dan perusahaan medianya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Andi mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan Edy menolak untuk menjalani pemeriksaan ataupun memberikan keterangan dengan dalil UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
"Kemarin Saudara EM menolak diperiksa karena menyangkut UU Pers nomor 40 tahun 1999," ujar Andi.
Dengan melayangkan surat itu, Andi berharap Dewan Pers mau memberikan keterangan dan klarifikasi yang jelas terkait dengan status Edy. Pasalnya, hal itu dibutuhkan guna kepentingan penyidikan kasus tersebut.
"Bareskrim berharap Dewan Pers menanggapi tak hanya klarifikasi namun juga arahan dan petunjuk bagi Polri terkait hubungan suatu peristiwa tindak pidana ataupun perdata dengan wartawan termasuk produk jurnalistik yang disiarkan di perusahaan media ataupun pada perusahaan penerbitan pers," ucap Andi.
Surat pemanggilan terhadap Edy sendiri tertuang dalam Nomor: S.Pgl/2792/XII/2020/DitTipidum. Dalam surat itu dikatakan bahwa Edy Mulyadi merupakan seorang wartawan.
Sebelumnya, Edy Mulyadi mengunggah sebuah video di akun YouTube bernama 'Bang Edy Channel'. Video tersebut berjudul Laporan Langsung Dari TKP Ditembaknya 6 Laskar FPI DI TOL KM 50.
Salah satu poin yang di ungkap Edy dalam YouTube tersebut bahwa ada perbedaan keterangan saksi yang ditemui di lapangan dengan laporan yang disampaikan polisi. (**)
sumber : Okezone