Pria yang viral di medsos ancam penggal kepala polisi (foto:ist) |
Jakarta - Seorang pria viral dengan mengancam polisi jika Habib Rizieq Shihab ditangkap.
Dalam videonya, pria yang mengaku bernama Muhammad Umar itu menantang polisi. Dia menyebut akan memenggal kepala polisi.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Muhammad Umar. Jikalau Habib Rizieq kena tangkap, polisi akan berhadapan dengan saya, polisi akan berhadapan dengan saya dan saya akan penggal kepala polisi. Ingat itu," ujarnya dalam video tersebut. Minggu (13/12/2020).
Menanggapi hal tersebut, polisi langsung menangkap pria tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut pria tersebut diamankan hari ini.
"Baru diamankan," kata Yusri Yunus saat dimintai konfirmasi wartawan.
Yusri belum menjelaskan soal penangkapan tersebut. Menurutnya, penyidik masih memeriksa yang bersangkutan.
"Baru masuk kita periksa. Besok saya ini kan (disampaikan) ya," ujar Yusri kepada detiknews.
Seperti diketahui, Polisi telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan pada Kamis (10/12). Polisi pun sempat menyebut akan menangkap Habib Rizieq jika dia tidak datang ke Polda Metro Jaya.
Namun, pada Sabtu (12/12) Habib Rizieq datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Habib Rizieq menjalani serangkaian pemeriksaan. Setidaknya lebih dari 12 jam menjalani pemeriksaan, akhirnya Habib Rizieq keluar ruang penyidikan. Ia keluar dengan mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol.
Habib Rizieq dibawa menggunakan mobil tahanan. Ia resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.
"Kemudian tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kita tahan, kita lakukan penahanan oleh penyidik itu dimulai tanggal 12 Desember selama 20 hari ke depan sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Selain disangkakan dengan pasal kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq juga dijerat dengan pasal penghasutan atau Pasal 160 KUHP dan pasal tidak menuruti perintah petugas atau pasal 216 KUHP. (**)