Foto Istimewa (Dok:Pelitatoday.com) |
Jakarta Barat - Bertempat di Jalan Pesing Poglar, Rt. 004/001, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, tiga pilar menggelar apel dan operasi yustisi.
Apel dan Operasi yustisi tersebut diikuti oleh unsur tiga pilar tingkat Kecamatan dalam rangka penegakan disiplin mematuhi protokol kesehatan (PDMPK). Rabu (6/01/2021).
Dalam operasi yustisi tersebut, Danramil 04/Cengkareng Kodim 0503/JB, Kapten Cpl Edy Moerdoko menurunkan 2 personil untuk bergabung dengan tiga pilar.
Menurut Kapten Moerdoko, sosialisasi dan Edukasi dalam penggunaan masker kepada masyarakat di wilayah Cengkareng setiap harinya di laksanakan oleh Babinsa demi memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
Adapun operasi yustisi yang dilaksanakan bersama tiga pilar berhasil menjaring pelanggar protokol kesehatan sebanyak 23 orang.
"Operasi yustisi hari ini terjaring 23 orang dan diberikan sanksi sosial sebanyak 19 orang dan sanksi administasi 4 orang," terang Moerdoko.
Dirinya berharap agar masyarakat dapat bekerjasama dalam penanganan covid-19 ini untuk bersama-sama memutus mata rantai covid-19 ini. (**)