Foto Istimewa (Dok: Gatot Purnama) |
Jakarta - Usai Apel gabungan tiga pilar tingkat kecamatan yang dilaksanakan di halaman Kantor Kecamatan Cengkareng Jalan Kamal Raya No.1, Rw. 04, Kelurahan Cengkareng. Tiga pilar langsung melaksanakan operasi yustisi.
Operasi Yustusi dilaksanakan di TL Barat Jalan Lingkar Luar Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat dengan kekutan personil tiga pilar sebanyak 17 personil, Minggu (24/01/2021).
Menurut Kapten Cpl Moerdoko selaku Danramil 04 Cengkareng, di hari minggu atau libur, pihaknya tetap menurunkan personil untuk gelar operasi yustisi guna mencengah penyebaran virus covid-19.
"Dalam operasi ini berhasil terjaring sebanyak 21 pelanggar pertokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker dan tentunya resiko bagi pelanggar yakni mendapatkan sanksi,"urai Kapten Moerdoko.
Lanjut Moerdoko, untuk operaso tersebut, sebanyak 10 orang dikenakan sanksi sosial, 9 orang dikenakan sanksi administrasi dan 2 orang dikenakan sanksi penahanan KTP. (**)
Penulis : Gatot Purnama