Foto Istimewa (Dok: Gatot Purnama) |
Jakarta - Komandan Rayon Militer (Danramil) 04/Cengkareng Kodim 0503/JB, Kapten Cpl Edy Moerdoko dalam operasi yustisi tiga pilar menurunkan 2 personilnya, Jumat (22/01/2021).
Operasi yustisi tersebut dilaksanakan di Jalan Pesing Poglar RT. 04/01, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Jum'at 22 Januari 2021.
Menurut Danramil, dengan 33 personil gabungan tiga pilar berhasil menjaring pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker sebanyak 24 orang pelanggar.
"Pelanggar yang diberikan sanksi dengan 18 orang sanksi sosial dan 6 orang sanksi administrasi sebagai efek jera agar pelanggar menyadari dan benar-benar akan menerapkan protokol kesehatan," ungkap Kapten Moerdoko.
Penulis : Gatot Purnama
Advertisement