Ilustrasi pengolahan limbah kimia |
Batam - BP Batam melakukan rapat sosialisasi penyesuaian tarif Layanan Air Limbah dengan para tenant yang tergabung dalam Kawasan Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (KPLI-B3) di Wilayah Kabil, yang digelar di Gedung Marketing Center BP Batam, Batam Centre. Kamis (7/1/2021).
Hal tersebut dilakukan BP Batam untuk menambah daya saing dan meningkatkan fasilitas pelayanan.
Aturan dan Perubahan besaran tarif layanan yang dilakukan oleh BP Batam ini tertuang dalam Perturan Kepala BP Batam Nomor 28 Tahun 2020 Atas Perubahan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 15 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Sumber Daya Air, Limbah, dan Lingkungan pada Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan.
Suasana Rapat Sosialisasi kenaikan tarif pengolahan limbah yang berlangsung di Gedung Marketing Centre BP Batam (Dok:Humas) |
General Manager Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan, Ibrahim mengatakan, penyesuaian tersebut perlu dilakukan untuk memberikan kontribusi terhadap biaya operasi dan pengelolaan kawasan.
“Ada beberapa tarif, khususnya dalam pengelolaan KPLI–B3 Kabil yang harus diturunkan agar memiliki daya saing. Namun juga ada tarif sewa yang dinaikkan dengan mempertimbangkan biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang semakin tinggi,” ujar Ibrahim.
Lanjut Ibrahim, kenaikan tarif tersebut juga dipicu oleh biaya operasional dan pemeliharaan kawasan serta fasilitas KPLI–B3 Kabil yang cukup besar, menilik biaya-biaya yang telah dikeluarkan tahun 2019 mencapai lebih dari Rp 4 milyar untuk membiayai operasional, pemeliharaan dan pembangunan fasilitas.
Adapun penyersuaian tarif layanan jasa sarana dan prasarana Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI-B3) mencakup tarif sewa lahan per m²/tahun, tarif sewa pemakaian jasa timbang, ruang kantor, forklift, loading bay, biaya pengelolaan kawasan KPLI-B3 berupa keamanan, kebersihan, pemeliharaan jalan/drainase, lampu penerangan jalan, dan IPAL, serta biaya pass masuk orang dan kendaraan.
Meski memberlakukan kenaikan pada beberapa tarif layanan, Ibrahim mengatakan, para tenant memberikan respon positif atas penyesuaian tersebut.
“Secara umum responnya baik, selagi tujuannya untuk mendukung pengembangan fasilitas dan meningkatkan pelayanan, para tenant mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh BP Batam,” tutur Ibrahim.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pentarifan BP Batam, Haris Adi Purnomo, Manager Komersial BP Batam, Lusy Novita, Asisten Manager Pemasaran Dan Pengembangan Usaha, Dedi Suherli, Asisten Manager Tata Lingkungan BP Batam Suriadi Sembiring, serta dihadiri oleh lebih dari 20 perwakilan tenant KPLI BP Batam. (**)
Editor : Pino Siburian
Siaran Pers BP Batam