Pantas Simatupang saat mendatangi kantor ATR/BPN Kantah Taput (Ist) |
SUMUT-Taput, Pelitatoday.com - Polemik lahan Sekolah Dasar Negeri No.177924 Desa Silosung, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, terus bergulir dan terkesan tidak ada tindakan dan respon dari pihak terkait.
Kepada pelitatoday.com, Pantas Simatupang selaku ahli waris lahan tersebut mengatakan, pihaknya saat mendatangi kantor Bidang Aset Pemkab Tapanuli Utara mendapat informasi bahwa lahan milik mereka sudah diterbitkan sertifikat atas nama pribadi. Namun, pegawai bidang aset Pemkab Taput enggan membeberkan nama dalam sertifikat tersebut.
Menanggapi informasi tersebut, Pantas langsung meminta kepada petugas ATR/BPN Kantah Taput agar bersedia untuk membuka dokumen atas tanah warisan mereka.
Kepada petugas disana, ia meminta secara langsung berdasarkan surat surat yang telah disedikan namun tidak dipenuhi karena terganjal prosedur yang ada.
"Saya telah menemui salah satu pegawai di bagian Aset Pemkab Tapanuli utara, kepentingannya untuk menyampaikan atas lahan yang telah di pakai Pemerintah Tapanuli Utara untuk mendirikan bangunan. Akan tetapi, Pak gultom (pegawai Aset Pemkab Taput) mengatakan, terkait tanah yang kami maksud ternyata sudah memiliki sertifikat atas nama pribadi," kata Pantas, Sabtu ( 30/01/21).
Parahnya lagi, pegawai di bidang Aset Pemkab Taput tersebut mengaku sudah mengkonfirmasi ke Badan Pertanahan setempat, namun belum ada tanggapan soal nama siapa yang tertera di sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN Taput. Atas informasi tersebut kata pantas, ia telah menyurati ATR/BPN kantah Taput untuk meminta penjelasan atas penerbitan sertifikat tanah warisan peninggalan Alm.Mangandar Sianturi.
"Sekira dua minggu lalu, saya telah mendatangi kantor bagian Aset Pemkab Taput, selanjutnya saya mengunjungi ATR/BPN Kantah Taput untuk konfirmasi langsung terkait penerbitan sertifikat tanah warisan alm.Mangandar Sianturi, saya mencoba meminta penjelasan dan agar petugas disana membuka file yang ada, tetapi tidak bisa dilakukan karena terganjal prosedur yang ada. Petugas ATR/BPN Kantah Taput bahkan menyarankan supaya membuat secara tertulis, dan itu telah saya lakukan, namun balasan atas surat saya belum ada hingga saat ini," jelas Pantas.
Baca Juga : Gedung Sekolah di Bangun Diatas Lahan Warga, Bupati Taput Diminta Turun Tangan
Sebagai ahli waris, Pantas sangat kecewa atas pelayanan ATR/BPN Kantah Taput. Dimana, hingga saat ini, suratnya tidak kunjung dijawab/dibalas.
"Ada apa dengan Badan Pertanahan Tapanuli utara? apakah benar atas penerbitannya? mengapa tidak membalas surat yang saya titipkan langsung disana, saya hanya memastikan sertifikat tanah warisan orang tua kami, dan sertifikat tersebut atas nama siapa, siapa yang mengajukannya, atas dasar dan kepentingan apa penerbitannya? Kami dari keluarga besar Alm.Mangandar Sianturi(Ahli waris) merasa belum pernah mengajukan untuk penerbitan sertifikat tanah di atas tanah warisan tersebut," tegas Pantas.
Hingga berita ini dikirim, Pelitatoday.com masih berusaha meminta penjelasan dan klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan Pemkab Taput, BPN Taput dan juga Bupati Taput, Nikson Nababan. ***
Editor : Pineop Siburian