Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak saat melantik dua anggota DPRD Kepri yang di PAW. (Dok:Humas) |
Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kepri, sisa masa jabatan 2019-2024, di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Senin Pagi (11/01/2021).
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, S.H, serta didampingi 3 Wakil Pimpinan DPRD Kepri dan dihadiri oleh seluruh unsur FKPD, OPD, dan beberapa diantaranya mengikuti Sidang Paripurna ini melalui Video Conference (Vicon).
Pergantian Antar Waktu DPRD Provinsi Kepulauan Riau ini didasarkan dengan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor. 161.21.4702 Tahun 2020, atas nama Muhammad Taufiq, S.H, M.M menggantikan Ing. Iskandarsyah dari Fraksi PKS, dan Surat Keputusan Mendagri Nomor. 161.21.4633 Tahun 2020, atas nama Yusuf, S.Mn, M.M menggantikan Suryani, S.E dari Fraksi PKS. (**)