Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak saat memimpin rapat. (Dok:Humas) |
Tanjungpinang - Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau H. TS Arif Fadillah menghadiri sidang paripurna istimewa peresmian, pengangkatan dan pengambilan sumpah pengganti antar waktu (PAW) dua anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, masa jabatan 2019-2024 di ruang sidang utama kantor DPRD Kepri, di Dompak, Tanjungpinang, Senin (11/01/2021).
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak didampingi 3 unsur pimpinan lainnya dan dihadiri oleh seluruh unsur FKPD, OPD istansi terkait seperti KPU dan Bawaslu. Beberapa diantaranya mengikuti sidang paripurna ini secara virtual.
Dua anggota DPRD Kepri yang di PAW masing-masing adalah Suryani, SE dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang maju sebagai calon wakil Gubernur Kepri dan Ing Iskandarsyah yang maju sebagai calon Bupati Karimun, juga dari partai yang sama.
Selanjutnya, Suryani, S.E digantikan oleh H. M. Taufiq, SH, MM. Sedangkan Ing. Iskandarsyah digantikan oleh Yusuf, S, Mn. Keduanya sebagai pengganti antar waktu dan akan bekerja selama sisa maja jabatan yang tersisa, atau hingga tahun 2024.
#Humas