Iklan

Kabar Baik! Berlaku Hingga 26 Februari 2021, BP Batam Ringankan Pembayaran UWT Bisa Dicicil 10 Kali

Sabtu, Januari 16, 2021 WIB Last Updated 2021-01-16T02:39:04Z
Advertisement
Dok: Humas BP Batam


Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengeluarkan kebijakan  berupa keringanan pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) bagi masyarakat, pasalnya, pembayaran UWT tersebut dapat dicicil sebanyak 10 kali. Hal tersebut akan berlaku hingga 26 Februari 2021.


Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, menyampaikan, kebijakan cicilan UWT tersebut berlaku dari 27 Februari 2020 dan akan berakhir pada 26 Februari 2021.


”Pembayaran cicilan 10 kali dalam setahun sejak diterbitkan fakturnya atau dapat melunasi dengan jatuh tempo pembayaran faktur adalah 60 hari kalender dari tanggal terbit faktur UWT,” kata Dendi Gustinandar.


Dok: Humas BP Batam


Ia menambahkan, keringanan sanksi perpanjangan UWT juga diberikan untuk luas lahan di bawah 250 meter persegi yang dapat diajukan melalui Land Management System (LMS) secara online di https://lms.bpbatam.go.id


Dendi mengatakan, persyaratan untuk membayar UWT, berupa kelengkapan berkas administrasi, antara lain Identitas Pengguna Lahan, PBB Tahun Terakhir, Sertifikat Tanah atau Dokumen Lahan (SKPL/SPPL/Gambar Lokasi/Faktur UWT).


Selanjutnya cara pengajuannya, Pengajuan permohonan melalui website https://lms.bpbatam.go.id. Login menggunakan akun LMS-Online yang sudah terdaftar, klik menu Permohonan, pilih jenis Perizinan, isi dan upload dokumen sesuai persyaratan administrasi, setelah selesai klik kirim permohonan.


Setelah terdaftar, maka tinggal isi dan unggah data yang diminta. 


Selanjutnya, administrator akan melakukan verifikas data, dan mengirimkan link aktivasi akun melalui email yang didaftarkan.


Kemudian akan diarahkan untuk proses pembayaran di website tersebut dan akan ada pilihan mengenai pembayaran secara cicilan. 


Kemudian dilanjutkan dengan pembayaran UWT ke bank yang ditunjuk BP Batam sebagai mitranya, tentunya setelah menerima faktur.


Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi email lms-online@bpbatam.go.id, cslahan@bpbatam.go.id dan pada whatsapp 081364711807 dan 081364701797. (**)



Siaran Pers BP Batam

Advertisement

  • Kabar Baik! Berlaku Hingga 26 Februari 2021, BP Batam Ringankan Pembayaran UWT Bisa Dicicil 10 Kali

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x