Ketua Umum Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Rosyid Wijaya S.I.Kom (ist) |
Jakarta - Terkait pemeriksaan Pejabat Publik Kota Pagaralam, atas dugaan tindak pidana dalam kasus ujaran melalui media sosial, tentang pers pelat merah beberapa waktu lalu, membuat Ketua Umum Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Rosyid Wijaya S.I.Kom memanas.
"Saya mengutuk keras serta mengecam bagi siapapun orang yang menghina serta melecehkan profesi seorang jurnalis," cetus Rosyid Wijaya.S.I.Kom, Ketua AWNI.
Sebagai seorang jurnalis lanjutnya, harus bersikap Independen yang sudah diatur dalam undang-undang 40 tahun 1999 tentang pers.
"Kalau memang dari hati nuraninya adalah seorang insan pers ataupun jurnalis, harusnya bersikap Independen dan mendukung sesama profesi jurnalis dalam kasus yang sedang berjalan ini," ucap Rosyid Wijaya.S.I.Kom Kepada Rekan - Rekan Media Via Telepon.
ia menambahkan, bahwa mendukung sepenuhnya atas laporan dari wartawan dan akan selalu mengikuti proses perkembangan kasus dugaan ujaran tersebut.
"Sekarang kita berbicara tentang profesi bukan organisasi, yang melaporkan kasus ini Salah Satu Ketua DPC AWNI Kota Pagaralam dan Saya mendukung akan terus mengikuti proses kasus ini, karena ini menyangkut profesi bukan organisasi," kata dia.
Ketua Umum Aliansi Wartawan Nasional Indonesia, Rosyid Wijaya S.I.Kom menegaskan, kedepannya meminta kepada seluruh insan pers dan media yang ada dimanapun untuk membangun sikap solidaritas dan kepedulian yang tinggi dengan rekan sesama profesi, dengan mendukung dan menggiring kasus yang sedang berjalan di Pagaralam, yang terjadi antara wartawan dan Pejabat Publik.
"Sikap solidaritas yang tinggi peduli dengan rekan satu profesi itu wajib, jadi jangan sampai profesi kita dilecehkan apapun itu bentuknya dan siapapun itu orangnya. Dalam perkara ini seharusnya pejabat publik memahami bahwa media menjadi pilar demokrasi ke empat di Indonesia setelah ekskutif, legislatif dan yudikatif," tegasnya. (Gatot P)