Iklan

Operasi Yustisi Penegakan Prokes Jaring 10 Pelanggar di Jakarta Barat

Minggu, Januari 03, 2021 WIB Last Updated 2021-01-03T07:33:54Z
Advertisement
Foto Istimewa (Dok:Pelitatoday.com)


Jakarta -
Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 sesuai Pergub No 88 Tahun 2020 dan pendisiplinan Masker yang tertuang dalam Pergub 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan akan terus  dilaksanakan guna menekan angka penyebaran virus covid-19.


Hal tersebut Dikatakan Danramil 01/Tamansari, Mayor Inf Zulkarnaen Galib saat di temui awak media di Makoramil 01/TS. Minggu (03/01/2021).


Ia juga menjelaskan, bahwa sesuai laporan yang masuk terkait kegiatan Operasi Tibmask (Tertib Masker) yang dilakukan oleh tiga pilar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19, ada sebanyak 10 orang yang terjaring tidak memakai masker.


"laporan anggota dilapangan, sebanyak 10 orang terjaring tidak memakai masker," katanya.


Baca Juga : Danramil 04/CK Bersama Tiga Pilar Gelar operasi Kemanusiaan di Cengkareng


Sementara itu, Babinsa Koramil 01/TS, Serda Aprianto yang memimpin 3 personil dari Koramil menjelaskan, Razia ketertiban umum di Jalan Pangeran Jayakarta Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, berhasil menjaring 10 pelanggar tidak menggunakan masker dengan 9 orang di berikan sanksi sosial dan 1 orang dengan sanksi administrasi.


"Operasi hari ini kita sasarkan warga yang berjalan kaki tanpa menggunakan masker serta Pengendara roda 2, dan juga  kendaraan roda 4 yang berpenumpang lebih dan tidak menggunakan Masker," kata Babinsa. (Red)


Foto Istimewa (Dok:Pelitatoday.com)


Advertisement

  • Operasi Yustisi Penegakan Prokes Jaring 10 Pelanggar di Jakarta Barat

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x