Gedung Dinas Bina Marga Kota Batam (Dok: Pelitatoday.com) |
Batam - Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1047 tentang Upah Minimum (UMK) Kota Batam ditetapkan sebesar Rp. 4,1 juta perbulan. Namun, di Instansi Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Air Kota Batam, aturan tersebut terkesan tidak berlaku.
Ironisnya, bekerja di bidang pengaspalan jalan, mereka (PHL) hanya diupah sebesar Rp. 2.950.000,00 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan nya.
Kepada wartawan, Dohar Hasibuan, selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (PKPA) di Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Air Kota Batam berdalih bahwa besaran pengupahan tersebut sesuai dengan perjanjian.
“Itu kan sudah sesuai perjanjian. Mereka (pekerja-red) sudah menandatangani berita acaranya itu,” ucap Dohar Hasibuan menjelaskan kepada wartawan media Independennews.com, Selasa (05/01) lalu.
Apakah karena sulitnya mencari pekerjaan di Batam, sehingga para pekerja mau di gaji murah? atau pihak Dinas Bina Marga Kota Batam sengaja tidak menjalankan amanah Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1047 tentang Upah Minimum (UMK) Kota Batam?
Sementara itu, tim media ini menemukan adanya kejanggalan dalam pengupahan para PHL di Dinas Bina Marga Kota Batam.
Baca Juga : Polemik Penunjukan Anggota Pengawas Badan Usaha BP Batam, Ini Kata Praktisi Hukum
Dimana, apa yang disampaikan oleh Dohar Hasibuan, tidak sesuai dengan list upah Pekerja Harian Lepas (PHL) di bidang pengerjaan Program Pembangunan, Peningkatan, Pemeliharaan Jalan dan Jembatan/Pelantar Tahun Anggaran 2020 yang diperoleh tim media ini.
Dimana, dalam draf list tersebut tertulis besaran upah yang dianggarkan dengan besaran yang berlainan antara besaran Rp. 4.500.000,00 hingga Rp. 5.625.000,00. Namun yang diterima oleh masing-masing pekerja hanya sebesar Rp 2.950.000,00/orang setiap bulannya.
Mengenai adanya kejanggalan pengupahan yang ada dalam list tersebut, Dohar Hasibuan terkesan menghindar, dan memberi tanggapan yang berubah-ubah.
"Bukan kapasitas saya yang menjawab itu," jawab Dohar dengan singkat. (PS/LS)
Editor : Pineop Siburian