Iklan

Pelarian Pemuka Agama yang Cabuli Anak di Bawah Umur Berhasil Diringkus Polisi

Rabu, Januari 13, 2021 WIB Last Updated 2021-01-13T11:01:34Z
Advertisement

 

Penampakan pelaku saat digiring Kepolisian Poksek Batuaji (Dok:Ist)

Batam - Pelarian seorang pemuka agama yang melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur akhirnya berhasil di tangkap polisi setelah berulang kali dilakukan pengejaran. Rabu (13/01/2021).


Pelaku tersebut berinisial NPS (39), diciduk polisi saat berada di Jalan Trompet kelurahan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.


Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri ke Tanjung Pinang, dan dari sana ia terbang menggunakan pesawat menuju Jakarta.


Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir, Memaparkan, pihaknya melakukan pengejaran terhadap tersangka usai laporan dari ibu kandung korban melapor ke Polsek Batu Aji, saat menindak laporan tersebut Pelaku melarikan diri dari kediamannya di Perumahan Marina Garden Blok A No 28, Batu Aji, Batam.


“Usai menerima laporan tim bergegas memburu tersangka, namun ia berhasil kabur dari rumahnya pada pukul 03:00 WIB dini hari dan menunggu Halte Batu Aji pukul 06:00, setelah itu pelaku menuju pelabuhan berangkat menuju Tanjung Pinang dan bermalam di Tanjung Pinang,” ungkap kapolsek.


Dari Tanjungpinang, pelaku terbang menggunakan pesawat menuju Jakarta, setelah pelaku sempat bermalam, ia kembali melarikan diri menuju Bekasi, dari Bekasi pelaku berpindah ke Semarang tepatnya di Bukit Doa, dari sana tersangka kembali berpindah menuju Cikarang, setelah itu, pelaku kembali kabur Ke Jambi dan melalui jalur darat pelaku berhasil menuju Pekanbaru.


“Kami sempat memburu keberadaan pelaku namun belum berhasil menangkapnya. Setelah itu Jajaran Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Sekupang berhasil menemukan keberadaan pelaku di Medan, pelaku berhasil di tangkap saat bekerja sebagai buruh bangunan,” kata Kapolsek.


Lanjut Kapolsek, dari keterangan korban kepada saudarinya, pelaku melakukan tindakan Cabul mulai dari mencium, memeluk hingga melakukan hubungan badan di kediamannya sebanyak 7 kali.


“Dengan cara merayu korban, tersangka melakukan Pencabulan terhadap mawar (16), sebanyak 7 kali di rumahnya,” jelasnya.


Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa baju, celana korban, dan kotak jam tangan yang telah di hadiahkan kepada korban


Atas perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal berlapis diantaranya, pasal 81 ayat 2 junto pasal 82, UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan Ancaman Penjara 15 tahun. (**)



Baca artikel asli dan lengkapnya di owntalk.co.id

Advertisement

  • Pelarian Pemuka Agama yang Cabuli Anak di Bawah Umur Berhasil Diringkus Polisi

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x