Foto Istimewa (Dok:Humas) |
Batam – Tersangka RS, inisial Predator Anak yang diamankan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, mengaku sudah 10 orang anak dibawah umur menjadi korbannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (20/1/2021).
"Tim Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka berinisial RS, dari hasil penyidikan dan penyelidikan diawal bahwa tersangka ini melakukan tindak kejahatannya di dua lokasi hotel yang ada di daerah Pelita, Kota Batam pada September 2020 yang lalu. Dengan Modus yang dilakukan nya adalah Tersangka yang berprofesi sebagai Fotografer melakukan bujuk rayu dan menawarkan korban sebagai model foto sehingga para korban menuruti keinginan tersangka,"ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Lanjut Harry, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan kepada tersangka.
"Hasil pemeriksaan diawal bahwa ada 10 orang anak yang menjadi korbannya, namun penyeledikan ini akan terus berkembang dan tidak berhenti sampai disini saja," katanya.
Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka RS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone yang digunakan tersangka untuk Chating dengan para korbannya, 1 buah Kamera, 1 helai baju warna abu-abu, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai Bra warna hitam, 1 helai baju warna hitam motif kotak-kotak dan 1 helai celana panjang warna biru.
"Atas kejahatan yang dilakukanya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000," tegasnya.
Polda Kepri dalam hal ini juga melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi, dan juga terus melakukan pendalaman serta pengembangan terhadap dugaan adanya korban lainnya serta melakukan koordinasi dengan P2TP2A Provinsi Kepri sebagai pendampingan kepada korban.
"Dalam penegakkan hukum terhadap perlindungan anak ini, bahwa kita juga akan menerapkan Undang-undang baru, yang sudah ditandatangani oleh bapak Presiden RI yang salah satunya didalam ayat tersebut adalah pemberian hukuman Kebiri Kimia yang dilakukan sesuai dengan putusan hakim di pengadilan," jelasnya.
Kombes Pol Harry Goldenhardt menambahkan, ada kemungkinan korban dari kejahatan RS lebih dari 10 orang. Pasalnya, RS saat dimintai keterangan mengatakan banyak lupa .
"Menurut pengakuan tersangka ini telah melakukan kejahatannya lebih dari 10 korban dan yang dia ingat hanya 10 nama, hal ini tidak menutup kemungkinan korbannya lebih dari 10 orang karena sewaktu didalam pemeriksaan pelaku ini mengatakan banyak lupa dan yang diingat hanya 10 nama korban, dari para korban-korban nya tersebut 2 orang diantaranya sudah hamil," tutupnya. (**)