Iklan

Polemik Penunjukan Anggota Pengawas Badan Usaha BP Batam, Ini Kata Praktisi Hukum

Selasa, Januari 26, 2021 WIB Last Updated 2021-01-26T13:10:21Z
Advertisement
Gedung BP Batam (ist)


Batam, Pelitatoday.com –
SK bernomor 249 Tahun 2020 oleh Kepala BP Batam menjadi sorotan paska beredar ke Public.


Dimana, dalam SK tersebut tertera nama-nama Anggota Pengawas Badan Usaha di Lingkungan BP Batam yang dinilai telah menyalahi Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengawas Badan Usaha di lingkungan BP Batam.


Kepada Pelitatoday.com, Akademisi dan praktisi sekaligus pengamat Badan Usaha, Joni Ahmad menilai, kebijakan Kepala BP Batam dalam menunjuk anggota pengawas Badan Usaha di Lingkungan BP Batam adalah hal yang positif dan patut didukung semua pihak.


"Penunjukan tersebut adalah hak prioritas oleh Kepala BP Batam, dan ini adalah kebijakan yang positif untuk mengawasi segala bentuk kinerja dan hasil di Badan Usaha BP Batam," kata Joni Ahmad saat dihubungi melalui saluran teleponnya, Selasa (26/01/2021).


Joni Ahmad pun mempertanyakan sumber yang mengatakan Kepala BP Batam melanggar Perka.


"Darimana sumber yang mengatakan menyalahi Perka, Perka nomor berapa dan butir berapa? Karna kalau kita berbicara asumsusi tanpa ada bukti, itu kan merupakan presefsi berbahaya. Sementara, Kepala BP Batam sesuai kewenangan yang beliau emban, tidak mungkin membuat satu keputusan yang melanggar aturan Perka BP Batam," katanya.


Mantan pejabat BUMN ini pun menilai pembentukan dan penunjukan pengawas di lingkungan BP Batam sangat relevan untuk mengawasi kenerja badan usaha yang ada di Lingkungan BP Batam.


"Badan usaha itu adalah merupakan suatu organisasi bisnis, yang tentunya BP Batam sendiri memenuhi hajat orang banyak. Seperti di BP Batam, ada badan usaha mengurus Pelabuhan, ada badan usaha mengurus bandara, ada yang mengurus kesehatan, kemudian yang mengurus infrastruktur seperti air dll. Ini sesuatu yang sangat vital. Kalau tidak ada yang mengawasi, dikhawatirkan akan terjadi tindakan-tindakan yang tidak semestinya," lanjutnya.


Joni Ahmad bahkan memuji kebijakan dan keputusan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dalam hal pembentukan anggota pengawas di lingkungan BP Batam.


"Dalam hal ini saya memuji Kepala BP Batam yang telah membuat terobosan dengan membentuk anggota pengawas badan usaha di lingkungan BP Batam. Ini adalah sesuatu yang positif dan memang semestinya di bentuk. Dengan terbentuknya anggota pengawas ini, justru dapat mengontrol operasional badan usaha itu menjadi lebih baik, lebih tepat dan lebih produktif," jelasnya.


Terkait kapasitas dan independensi anggota pengawas yang dinilai dari kubuh partai dan teman dekat Kepala BP Batam. Joni Ahmad menilai hal tersebut hak preogratif Kepala BP Batam.


"Anggota pegawas badan usaha BP Batam boleh ditunjuk oleh Kepala BP Batam dari berbagai segmen dan kelompok, apakah dia adalah praktisi, politisi, orang partai, namun disertai dengan surat pengunduran diri. Dan ini adalah hak preogratif daripada Kepala BP Batam," tutur Joni.


Joni melanjutkan, untuk anggota yang berasal dari partai politik, tentunya disertai dengan surat pengunduran diri. 


"Namun, Anggota Dewan pengawas yang berasal dari politisi atau pengurus partai, telah mengundurkan dirinya sebagai pengurus partai. Dan status nya disaat dijadikan pengawas bukan lagi sebagai pengurus partai politik," lanjutnya.


Kepala BP Batam tentunya tidak sembarangan menunjuk, Beliau pasti menilai dari kapabilitas, kemampuan, intregiritas dan eksintensinya ditengah tengah masyarakat.


"Ini yang menjadi bahan pertimbangan Kepala BP Batam. Dari orang orang yang ditunjuk Kepala BP Batam ini saya selaku akedemisi dan praktisi langsung melihat mereka dari sisi kapabilitasnya sesuai dan kompeten," pungkasnya.


Dirinya menilai wajar bila penunjukan anggota pengawas ini dari orang dekat Kepala BP Batam. Dan hal itu sudah terjadi di beberapa Daerah yang skala kecil dan besar.


"Bahkan disaat Pak Jokowi menang, kita kan tau siapa orang orang yang diangkat Pak Jokowi jadi Menteri, tentu teman dekatnya. Yang dijadikan Komisioner BUMN kan orang orang yang mendukung, mensupports dan dekat dengan dia. Itu adalah sesuatu yang wajar. Namun dalam hal ini tidak lepas, tentunya harus juga dikuatkan dengan Kapabilitasnya, integritasnya, dan kualitas personalnya," tutupnya.



Editor : Pino Siburian

Advertisement

  • Polemik Penunjukan Anggota Pengawas Badan Usaha BP Batam, Ini Kata Praktisi Hukum

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x