Iklan

Polres Cianjur Berhasil Tangkap Pelaku, Terungkap Misteri Sepasang Kekasih yang Bersimbah Darah di Kamar Kos

Sabtu, Januari 09, 2021 WIB Last Updated 2021-01-08T18:10:26Z
Advertisement

Petugas memasang garis polisi di lokasi TKP rumah kontrakan tempat ditemukannya pasangan kekasih bersimbah darah. (Dok:Inewsjabar.id)

Cianjur -
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai S.I.K., M.Krim. didampingi PJU Polres CIanjur menggelar acara konferensi pers terkait pengungkapan dan penangkapan pelaku pembunuhan dan penganiayaan sepasang kekasih yang bersimbah darah di Cianjur.


Dalam penjelasannya, Kapolres Cianjur mengungkapkan, Team Khusus Satreskrim Polres Cianjur telah berhasil melakukan Pengungkapan dan Penangkapan 1 orang tersangka berinisial HP alias DOLENG (18) dalam dugaan perkara menghilangkan nyawa, serta dugaan pelaku pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi pada Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekitar pukul 18.30 WIB.


HP (19), pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap sepasang kekasih di sebuah kamar kontrakan di Kampung Rancagoong, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. (Dok: Humas Polres Cianjur)


Adapun motif pelaku melakukan pembunuhan dikarenakan kebutuhan ekonomi.


"Jadi dia mencoba untuk melakukan perampokan uang di sebuah kos-kosan di daerah Rancagoong Kecamatan Cilaku, setelah berhasil mengambil barang berharga korban, pelaku melakukan penganiayaan yang mengakibatkan 1 orang korban meninggal dunia berinisial SBN alias Rian (25) dan satu orang terluka parah berinisial KS (24) kemudian membawa handphone yang dibuang kemudian sepeda motor korban dikubur kedalam tanah," kata Mochamad Rifai saat jumpa pers di depan Lobby Mapolres Cianjur, Jumat (8/1/2021).


Kapolres menambahkan, tersangka masuk melalui atap rumah kemudian turun dengan menggenggam sebuah batu, dimana, korban yang sedang tidur di pukul dengan batu sebanyak 4 kali, yang mengakibatkan korban SBN meninggal dunia dan KS dengan kondisi yang kritis 


”Beruntung saudari KS sudah siuman sekarang,” ucapnya.


Dari hasil penangkapan, Tim Khusus berhasil mengamankan satu buah Handphone merk Oppo A15, satu buah Handphone merk Samsung Duos wama biru, satu buah tas selempang warna hitam, satu buah dompet warna hitam, dan beberapa potong pakaian milik korban yang terdapat bercak – bercak darah dan sebuah sepeda motor merk Honda.


Atas perbuatannya tersangka, DOLENG diterapkan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (**)


Advertisement

  • Polres Cianjur Berhasil Tangkap Pelaku, Terungkap Misteri Sepasang Kekasih yang Bersimbah Darah di Kamar Kos

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x