Natalius Pigai saat menjabat komisioner Komnas HAK memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017). Dok: Kompas.com |
Jakarta - Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) telah mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus dugaan rasisme Natalius Pigai pada Sabtu (30/01/2021).
Namun, pihaknya gagal melaporkan Natalius Pigai dikarenakan tidak ada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum PPMK Joko Priyomski kepada CNNIndonesia.com
"Tadi PPMK sudah melaporkan ke Bareskrim, tapi kebetulan di sana tidak ada petugas SPKT dan Konsul. Jadi, hari Senin kami kembali sekitar jam 11.00," kata Joko.
Joko mengatakan, yang dipermasalahkan terhadap Natalius Pigai ada dua pernyataan Pigai. Pertama, saat Pigai menyebut suku selain Jawa hanya babu. Kedua, saat Pigai menyebut suku Jawa tirani.
Dia menyampaikan Pigai memecah belah bangsa dengan pernyataannya. Joko menilai Pigai melanggar UU Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dia berkata pihaknya membawa sejumlah barang bukti, seperti tangkapan layar dan rekaman video pernyataan Pigai. Joko berharap polisi segera menyeret Pigai ke ranah hukum.
"Kami ingin mendesak kepolisian, khususnya Kapolri, untuk segera menangkap Natalius Pigai karena tidak ada ruang bagi perusak NKRI di negeri ini," ucapnya.
Sebelumnya, Pigai juga terseret kasus rasisme. Namun, di kasus tersebut ia berada di posisi sebagai korban.
Pigai mendapat perlakuan rasisme dari Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan dan Permadi Arya alias Abu Janda.
Ambroncius kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Adapun Permadi telah dilaporkan ke kepolisian atas dugaan ujaran kebencian dan rasialisme. ***
sumber : CNNIndonesia