Foto Istimewa (Dok: Polres Humbahas) |
Humbahas - Kepala Kepolisian Resor Humbang Hasundutan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H., S.I.K., M.H. memimpin langsung press release kasus tindak pidana perjudian jenis togel dan KIM serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu diwilayah Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin (25/1/21) di Mapolres Humbang Hasundutan.
Dalam press release tersebut, Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H., S.I.K., M.H. di dampingi oleh Waka Polres Humbahas Kompol D. Pinem, Kasat Reskrim Polres Humbahas, Kasat Narkoba Polres Humbahas dan Ps. Paursubbag Humas Polres Humbahas Bripka Boy Sandi Lapian bertempat di ruangan Aula DP Silitonga Polres Humbahas.
Pengungkapan kasus Togel, pertama ditangkap adalah BT (36) warga Dusun Alahaan Pardomuan Desa Sionom Hudon Julu Kecamatan Parlilitan, yang ditangkap pada Sabtu, (23/1) sekira pukul 13.00 Wib di rumahnya. Ia diduga sebagai Jurtul (Juru Tulis) Togel.
“Hasil penggeledahaan, disita uang sebesar Rp115.000, 1 buah buku bertuliskan tebakan nomor togel," tutur AKBP Ronny Nicolas Sidabutar.
Baca Juga : Tidak Ada Gugatan ke MK, Dosmar Banjarnahor Ditetapkan Terpilih Menjadi Bupati Humbahas
Kemudian, SM (67) warga Dusun Aek Sopang Desa Rura Aek Sopang Pakkat Kecamatan Pakkat. SM ditangkap di warung tepatnya dirumah kediamaannya, Sabtu (23/1/21) sekira pukul 21.30 Wib.
Dari tangan pelaku, disita uang Rp167.000, kertas putih bertuliskan nomor tebakan, dan 2 buah HP Nokia warna hitam.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan juru tulis tebakan nomor Kim. Dan selanjutnya nomor tebakan judi Kim dikirimkan melalui Handphone kepada JL,” tegas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar.
Masih hari yang sama, Polres Humbahas menangkap JSK (36) warga Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul. Dia ditangkap sekira pukul 19.00 Wib di Jalan Siliwangi Kecamatan Dolok Sanggul, tepatnya di depan loket bus Sampri.
“Ia membawa narkotika sabu dengan berat 0,40 gram yang dibungkus dalam plastik kecil klip merah transparan,” lanjutnya.
Dijelaskan, penangkapan para pelaku tindak pidana itu tidak terlepas dari adanya laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, untuk kedua pelaku juru tulis Togel, dijerat pasal 303 ayat 1 ke Subs pasal 303 bis ayat 1 ke 2e KUHPidana.
Sementara, untuk JSK yang terlibat kasus natkotika dijera pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Humbahas menyampaikan bahwa peran media sangatlah penting untuk memberikan informasi.
"Tetap berikan kami informasi dalam peredaran kasus tindak pidanana perjudian jenis togel dan KIM serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu diwilayah Kabupaten Humbahas," ungkap AKBP Ronny Nicolas Sidabutar. (**)
#Rilis Polres Humbahas