Kapolres Padang Sidimpuan AKBP Juliani Prihartini saat menunjukkan barang bukti (Dok: HMS) |
Sumut - Kapolres Padang Sidimpuan pimpin press release Pengungkapan 2 ( dua) kasus Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) sebagaimana dimaksud dlm Pasal 365 KUHPidana, yang digelar di Mako Polres Padang Sidimpuan, Jumat (22/01/2021)
Adapun inisial pelaku yaitu RS (20 thn) Warga Jl. Pangulu Mara Alam Kec. Psp Utara Kota Padangsidimpuan dan IMB (26 thn) warga Jl. Pangulu Mara Alam Kec. Psp Utara Kota Padang Sidimpuan, serta NEK, (32 thn) warga Jl. Imam Bonjol, Kec. Psp Selatan.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) unit septor Yamaha MX milik Pelaku, 1 (satu) unit HP IPHONE X Warna Putih milik Korban, 1 ( satu) Rantai kalung Emas dan Sepeda Motor Mega Pro Honda
Dalam pelaksanaan press release, Kapolres Padang Sidimpuan AKBP Juliani Prihartini mengatakan, pelaku melakukan aksi jambret kepada korban (wanita) yang meletakkan HP di Dasboard Sp Motor, peluang tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk merampas dan menggambil HP, sehingga mengakibatkan para Korban terjatuh dan luka.
“Kami berharap dengan di tangkapnya para pelaku jambret yang meresahka warga ini, dapat membuat kamtibmas di Sidimpuan semakin kondusif dan kami juga memohon kerjasama kepada seluruh masyarakat Sidimpuan agar terus memberikan informasi kepada kami apapun kegiatan yang berhubungan dengan melanggar hukum dan meresahkan masyarakat agar dapat kami tindak lanjuti,” tutup Polwan Nomor satu di jajaran Polres Sidimpuan tersebut kepada awak Media. ***