Foto Istimewa |
Jakarta - Dalam melaksanakan pergub no.79 thn 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya dan Pengendalian Covid-19, Tiga Pilar tingkat Kecamatan Cengkareng laksanakan apel dilanjutkan Patroli PSBB dan Ops Yustisi
Apel yang dilaksanakan pada pukul 19.00 Wib di Jalan JB Rw. 16, Kel. Cengkareng, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat. 16 Januari 2021 yang di lanjutkan dengan Patroli PSBB.
"Malam ini kami bersama tiga pilar dengan kekutan 109 personil gabungan yang di hadiri Camat Cengkareng, Ahmad Fakih dan Kapolsek Cengkareng, Kompol Egman pimpin bersama giat patroli PSBB," kata Danramil 04/CK Kapten Cpl Edy Moerdoko.
Masih kata Danramil, gelar penertiban kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan langsung memberikan sanksi sebagai efek jera serta memberikan himbauan Pelaksanaan PSBB ketat dibatasi 25 persen sesuai Pergub no 2 tahun 2021 yang berlaku.
"Hasil operasi malam ini, 1 tempat bilyard di tutup serta sangsi Administrasi bagi Cafe yang masih buka melebihi waktu jam 19.00 Wib , Pemutusan aliran listrik di pasar malam JB dan Pembubaran kerumunan di area publik."terang Danramil. (**)