Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto,SH (Ist) |
Batam, Pelitatoday.com - Terkait rencana Dinas Perhubungan untuk melakukan perubahan atau kenaikan retribusi parkir di bahu jalan. Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto,SH meminta pemerintah kota Batam mengkaji ulang terkait rencana tersebut.
Nuryanto meminta agar pemerintah terlebih dahulu memaksimalkan agar retribusi yang telah ada di bidang parkir di Kota Batam tidak bocor.
“Namun, yang perlu diperhatikan bagaimana potensi retribusi parkir tidak bocor,” kata Nuryanto kepada wartawan.
Dijelaskan Nuryanto, dalam membuat suatu keputusan dalam konteks perubahan tarif parkir, harus didasarkan peraturan. Dimana, peraturan tentang pajak dan retribusi parkir sudah diatur dalam Perda Kota Batam, nomor 7 tahun 2017.
“Kita minta harus dikaji mendalam. Sebelum mengajukan perubahan. Kalau diusulkan perubahan, akan dikaji DPRD Batam juga,” tegas Nuryanto kepada Owntalk.co.id.
Baca Juga : Mengebut Pembangunan Batam Dimasa Pendemi Covid-19, Efektif Kah?
Nuryanto menegaskan, bahwa Pemko Batam untuk terbuka dan membenahi pajak, dan retribusi parkir. Pemko dinilai perlu mengatur sistem yang lebih baik dalam menekan kebocoran.
“Jadi tidak bisa serta merta untuk kita usul naik. Kembali, perhatikan antara potensi dan realisasi retribusi parkir,” imbuh ketua dewan dari partai PDIP ini.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) kota Batam, Rustam Efendi merencanakan adanya kenaikan retribusi parkir di pinggir jalan.
Rencana itu menyusul dengan adanya target pemerintah kota untuk pencapaian parkir sebesar Rp 35 Miliar di ditahun 2020 ini.
“Rencananya akan naik, karena kita juga diberi target juga besar. Tapi ini masih dalam tahap pembahasan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi, pada Jumat (22/1) seperti yang disadur Own talk dari laman pemberitaan Posmetro.co
Ia mengakui, tarif parkir di pinggir jalan di Kota Batam dinilai cukup murah jika dibandingkan di daerah lainnya. Selain itu, tarif ini dari tahun ke tahun tidak mengalami kenaikan.
Besaran Kenaikan Retribusi
Retribusi ini akan disesuaikan, seperti untuk roda dua yang hanya seribu akan naik menjadi Rp2 ribu. Untuk roda empat naik menjadi Rp 4 ribu jika saat ini hanya Rp2 ribu. Namun demikian, penyesuaian ini akan tetap disosialisasikan pihaknya kepada masyarakat.
“Pelan-pelan kita sosialisasikan kepada masyarakat. Apalagi saat ini masih pandemi. Karena, tarif parkir di Batam ini, yang paling murah hanya seribu untuk motor. Di daerah lain sudah dua ribu,” beber Rustam.
Selain itu, Dishub Batam juga diminta untuk mengoptimalkan sejumlah titik-titik parkir yang belum digarap di tahun 2020. Hal ini untuk mengenjot pendapatan dari retribusi parkir di pinggir jalan.
“Kita lagi mendata. Pastinya kita akan mengoptimalkan sejumlah titik-titik parkir belum kita pungut di tahun (2020) kemarin,” kata Rustam.
Berdasarkan data, di tahun 2020 titik parkir yang disurvei sebanyak 710 titik. Dengan rincian 556 titik yang sudah di pungut. Sementara 154 merupakan titik yang belum dipungut. Karena, keterbatasan juru parkir di lapangan.
Dari 556 kawasan tersebut, sedikitnya 183 adalah titik parkir mandiri seperti Alfarmart atau Indomaret. Sedangkan 373 titik on the sport (OTS) yang menggunakan jasa juru parkir.
“Titik yang belum dipungut inilah nanti kita optimalkan. Agar pendapat restribusi parkir bisa mencapai target ke depannya,” beber Rustam.
Di tahun 2020 lalu, retribusi parkir di pinggir jalan ditargetkan Rp 20 Miliar. Dari nominal tersebut pencapaian hanya bekisar Rp 4,6 miliar. Begitu juga dengan pajak parkir yang di targetkan Rp 20 Miliar juga tidak terealisasi banyak hanya mencapai Rp 5,7 Miliar.
Dari paparan Raja Azmansyah, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2020 mengalami kenaikan sedikit dua WP, jika dibandingkan tahun 2019. Sehingga jumlah WP yang aktif saat ini sebanyak 32 WP.
“Selama 2020 sudah ada 32 WP baru. Target ini bisa kita capai apabila ada Perwako tentang kenaikan tarif parkir,” pungkasnya. ***