Iklan

Ketua RT di Pringsewu Wajib Laporkan Kematian Penduduk Paling Lambat 30 Hari

Jumat, Februari 12, 2021 WIB Last Updated 2021-02-12T13:28:24Z
Advertisement
Foto Ilustrasi Pemakaman 


Pringsewu, Pelitatoday.com -
Para Ketua RT di wilayah Kabupaten Pringsewu diwajibkan melaporkan peristiwa kematian penduduk yang terjadi di wilayahnya kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 30 hari sejak kematian. 


Hal tersebut sebagaimana tertuang dalan pasal 44 UU No.24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Kamis (11/2/2021).


Kaitan hal tersebut, Bupati Pringsewu H.Sujadi mengeluarkan Surat No.474/D.09/2021 yang ditujukan kepada Kepala Pekon dan Lurah perihal Pelaporan kematian oleh Ketua RT.


Dalam Surat tersebut, Bupati Pringsewu memerintahkan kepada seluruh Ketua RT yang ada di wilayah masing-masing untuk melaporkan setiap peristiwa kematian warga di wilayahnya kepada instansi pelaksana, dalam hal ini yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu secara berjenjang melalui Kepala Pekon atau Lurah


Pelaporan kematian menggunakan formulir dan melampirkan persyaratan untuk dasar pencatatan pada register kematian dan penerbitan kutipan akta kematian. Kemudian, melakukan pencatatan kematian berdasarkan pelaporan dari Ketua RT dalam buku pokok pemakaman.


Adapun persyaratan-persyaratan pelaporan kematian dimaksud yakni; 

• Melampirkan KK, e-KTP yang meninggal jika sudah punya, e-KTP pasangan yang ditinggalkan jika yang meninggal suami istri, kemudian Surat Keterangan Kematian yang sesuai dengan situasi dan kondisinya, seperti Surat Keterangan Kematian atau Pemakaman dari Pekon/Kelurahan dan atau dari Rumah Sakit, 

• Surat Keterangan Kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas keberadaan identitasnya,

•  Salinan Penetapan Pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati, 

• Surat Pernyataan Kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, 

• Surat Keterangan Kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI,

• Mengisi formulir F02.01 yang ditandatangani pemohon, untuk selanjutnya diserahkan kepada aparat pekon agar dapat dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu.


Terkait hal ini, Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA meminta seluruh Kepala Pekon dan Lurah di Kabupaten Pringsewu untuk segera menindaklanjuti Surat Bupati Pringsewu tersebut, dengan memerintahkan para Ketua RT yang ada di wilayah masing-masing  pekon dan kelurahan, untuk melaporkan setiap peristiwa kematian warganya melalui kepala pekon atau lurah, untuk selanjutnya disampaikan kepada Disdukcapil Kabupaten Pringsewu. 


Hal ini kata Fauzi, dalam rangka untuk lebih tertibnya administrasi kependudukan di Bumi Jejama Secancanan, sekaligus sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. 


Laporan : Iwan


Advertisement

  • Ketua RT di Pringsewu Wajib Laporkan Kematian Penduduk Paling Lambat 30 Hari

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x