Tanjungpinang - LSM Getuk Kepri resmi melaporkan PT Syahnur Ke Subdit Tipikor Polda, terkait dugaan kuat adanya unsur korupsi dalam proses pencairan dana DJPL pasca tambang PT Syahnur sebesar 3,2 milyar melalui bank PD BPR Bestari Tanjungpinang, Selasa (23/02/21).
“Kami, LSM-Getuk sudah membuat laporan resmi dugaan korupsi PT Syahnur Ke Mapolda Kepri serkitar pukul 13.00 Wib dan laporan kita diterima oleh Subdit Tipikor," kata Ketua LSM Getuk Kepri, kepada wartawan dikediamannya, Rabu (25/2/2021).
Sebelumnya, Jusri Sabri didampingi Tengku Azhar yang juga pengurus LSM Getuk mememui Kepala Dinas ESDM Provinsi, guna mempertanyakan sekaligus klarifikasi sejumlah dokumen laporan pelaksanaan reklamasi atau kegiatan penutupan tambang dan surat tugas tim analisa yang membuat laporan.
Terkait pencairan dana DJPL tersebut, Direktur Utama PT Syahnur serta Kuasa Direktur PT Syahnur, Dinas ESDM maupun pihak-pihak lainnya, yang menyangkut jabatan dan wewenang dalam melakukan proses penempatan pencairan dana DJPL.
Jusri berharap agar pencairan yang dilakukan oleh pihak berkompeten dalam hal ini agar diusut tuntas.
“Pencairan ini jelas dugaan tindak pidana korupsi-nya, yang terlihat perbuatan persengkokolan melawan hukum,” kata Jusri.
Setelah beberapa waktu, tim Getuk melakukan penelusuran dan investigasi seputar pencairan DJPL PT Syahnur, diduga ada kejanggalan dan sejumlah pelanggaran yang dillakukam. Singkat cerita, kasus ini juga akan menjadi edukasi kedepan agar dalam pencairan DJPL itu benar-benar secara fakta dan data oleh pihak perusahaan yang telah melakukan rehabilitasi lingkungan.” pungkasnya. (SK)